Jadi Terpidana Kasus Pemalsuan Dokumen, Peradi Bakal Pecat Pengacara Yoni
Jadi Terpidana Kasus Pemalsuan Dokumen, Peradi Bakal Pecat Pengacara Yoni. ????Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya tempat bernaungnya Yoni Hari Basuki SH dalam menjalankan profesinya sebagai seorang pengacara bakal melakukan tindakan tegas terhadap Yoni. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Surabaya (beritajatim.com) – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya tempat bernaungnya Yoni Hari Basuki SH dalam menjalankan profesinya sebagai seorang pengacara bakal melakukan tindakan tegas terhadap Yoni. Bahkan organisasi advokat terlama ini tak segan memberhentikan Yoni sebagai anggota Peradi.
Ketua Peradi Surabaya Hariyanto SH MHum membenarkan Yoni adalah anggotanya. Saat ini tim dari komisi pengawasan akan melakukan upaya penyelidikan terhadap Yoni.
“Tim Komwas akan melakukan penyelidikan, hasilnya nanti akan direkomendasikan ke kita,” ujar Hariyanto, Senin (3/1/2025).
Hariyanto menambahkan, untuk pengacara yang terjerat kasus pidana tak perlu menunggu laporan ataupun sidang dewan kehormatan. Apabila putusan sudah berkekuatan hukum tetap maka bisa dilakukan pemecatan.
Perlu diketahui, pengacara asal Surabaya Yoni Hari Basuki SH yang sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dikabarkan sudah diamankan oleh tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Yoni diinformasikan ditangkap di kediamannya pada Sabtu malam.
Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana saat dikonfirmasi tak memberikan jawaban yang pasti. Dia tak membenarkan maupun membantah saat ditanya terkait penangkapan pengacara Yoni.
“Sabar nggeh mbak, nanti kami rilis,” ujar Kasi Intel, Senin (3/2/2025).
Yoni ditetapkan sebagai DPO setelah Mahkamah Agung menghukum Yoni dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda selama Rp 10 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Tak hanya Yoni, dalam perkara ini Kejaksaan juga memburu Isni Dania Andini selaku Direktur Utama BPR Iswara Artha. Mahkamah Agung menghukum Isna Dania Andini selama enam tahun.
Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan saat ini pihaknya sedang melacak keberadaan kedua Terpidana tersebut untuk dilakukan eksekusi.
” Sudah ditetapkan DPO mbak. Saat ini sedang kami lacak keberadaan nya,” ujar Kasi Intel, Sabtu (1/2/2025).
Terpisah, kuasa hukum Yoni Hari Basuki yakni Geigiansyah Aulia Putra, S.H membantah pernyataan Kasi Intel bahwa kliennya berstatus DPO. Sebab menurut dia, kliennya kooperatif dan sudah melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 30 Januari 2025.
Yoni Hari Basuki SH dan Isni Dania Andini adalah terpidana kasus pemalsuan pencatatan pada pembukuan atau laporan kegiatan usaha di BPR Artha Sidoarjo.
Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2007 yang mana di BPR Iswara Artha banyak terjadi kredit macet. Untuk mengelabuhi agar penilaian tetap baik di mata Bank Indonesia sebagai pengawas BPR dan Bank Mandiri sebagai kreditur BPR, Terdakwa Isni Dania Andini sebagai Direktur Utama BPR Iswara Artha dan Terdakwa Yoni Hari Basuki SH sebagai Komisaris Utama melakukan rekayasa dalam pemberian kredit di BPR Iswara Artha dengan menciptakan kredit fiktif sebanyak 116 nasabah di antaranya Junita Tjahjarini, Yosef Promo, Eny Yuliani, Zuli Asrini, Cristine Susanti dan Kemas Lutfi S Mugiani tanpa persetujuan debitur dengan nilai kredit Rp 5 miliar.
Adapun data-data nasabah tersebut didapatkan Yoni Hari Basuki SH dan Isni Dania Andini dari kantor notaris Noer Chasanah. Data tersebut kemudian diproses oleh Terdakwa Isni Dania Andini untuk memanipulasi pembayaran angsuran bunga atas beberapa kredit bermasalah yang ada di BPR Iswara Artha.
Bahwa atas debitur fiktif pada BPR Iswara Artha sebanyak 116 tersebut, Terdakwa Isni Dania Andini telah mengganti sebanyak Rp 2.567.143.000 hingga tersisa 59 nasabah dengan jumlah Rp2.799.620.408.
Bahwa Terpidana Isni Dania Andini juga telah melakukan praktek flafadering kredit dengan melakukan perpanjangan kredit terhadap kredit macet di BPR Iswara Artha dengan melakukan perpanjangan kredit terhadap kredit macet sebesar Rp 3.275.809.297 atas 77 orang nasabah dengan pembayaran dari pencairan kredit fiktif agar rasio NP BPR tetap terjaga kurang 5 persen sehingga penilaian Bank Indonesia sebagai pengawas dan Bank Mandiri sebagai kreditur menilai BPR Iswara Artha memiliki kriteria baik.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat 1 huruf a UU RI no 10 tahun 1998 tentang Perbankan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. [uci/ian]