Usai Rumahnya Digeledah KPK, Begini Pesan Japto untuk Seluruh Anggota Pemuda Pancasila
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP) merespons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru-baru ini menggeledah rumah Ketua Umum PP, Japto Soerjosoemarno. Penggeledahan itu disebut KPK menyangkut...
![Usai Rumahnya Digeledah KPK, Begini Pesan Japto untuk Seluruh Anggota Pemuda Pancasila](https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/ketua-mpn-pemuda-pancasila-japto-s-soerjosoemarno-_141105003536-312.jpg)
Ketua MPN Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno. KPK menggeledah rumah ketua PP Japto Seorjosoemarno dan menyita 11 mobil.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP) merespons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru-baru ini menggeledah rumah Ketua Umum PP, Japto Soerjosoemarno. Penggeledahan itu disebut KPK menyangkut kasus dugaan gratifikasi mantan bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Sekjen MPN PP Arif Rahman mengatakan, bosnya tak punya pesan khusus kepada anggota PP. Tapi Japto meminta anak buahnya berprasangka positif atas kejadian ini. "Tidak ada arahan khusus, beliau hanya meminta seluruh kader untuk berfikir positif, jangan bereaksi berlebihan," kata Arif kepada Republika, Kamis (6/1/2025).
Japto juga meminta didoakan agar masalahnya cepat berlalu. "Tetap semangat menjalankan aktifitas organisasi dan minta untuk mendoakan beliau agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik," ujar Arif.
Arif menyebut Japto pun menghargai upaya hukum yang diambil KPK. Japto memberi sinyal akan kooperatif terhadap KPK. "Beliau juga menyampaikan bahwa respect terhadap KPK karena sangat kooperatif dan profesional dalam menjalankan tugas," ujar Arif.
Selain itu, Arif tak tahu kaitan Japto dengan kasus Rita yang didalami KPK. Arif berharap publik menerapkan asas praduga tak bersalah.
"Kalau secara proses saya tidak mengerti dan mengetahui dengan pasti karena kaitannya dengan di tahun 2017, tapi kami menghormati proses hukum yang berlaku dan yang terpenting kita harus mengedepankan asas Praduga tak bersalah," ujar Arif.
Loading...