DPRD DKI harap efisiensi anggaran tak ganggu kegiatan penting

Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta, Inggard Joshua berharap efisiensi anggaran tidak mengganggu kegiatan-kegiatan ...

DPRD DKI harap efisiensi anggaran tak ganggu kegiatan penting
Makanya, ini kita berharap dalam hal efisiensi anggaran tidak menyasar ke situ

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta, Inggard Joshua berharap efisiensi anggaran tidak mengganggu kegiatan-kegiatan penting DPRD seperti pengawasan peraturan daerah, reses, dan kunjungan kerja (kunker) karena menyangkut dengan pelayanan publik.

“Kita berbicara dengan masyarakat, menyangkut masalah pengawasan peraturan daerah itu jangan sampai berkurang. Kemudian, tentu saja reses karena menjadi bahan-bahan kita menyusun APBD," kata Inggard dalam rapat koordinasi untuk membahas implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.

Baca juga:

Dia berpendapat implementasi Inpers ini akan berdampak pada dana bagi hasil yang diterima oleh pemerintah daerah. Namun, pihaknya tetap menghargai terbitnya Inpres Nomor 1 tahun 2025.

"Memang keuangan di tingkat pusat cukup ketat," kata Inggard.

Anggota Komisi A DPRD DKI lainnya, M. Fuadi Luthfi mengatakan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD DKI Jakarta merupakan hal penting.

“Makanya, ini kita berharap dalam hal efisiensi anggaran tidak menyasar ke situ karena fungsi kontrol ingin kita lakukan semaksimal mungkin. Agar semua kegiatan dewan yang bersinggungan dengan masyarakat itu bisa terlaksana dengan maksimal,” kata Fuadi.

Baca juga:

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko memaparkan, Pemprov DKI Jakarta telah menindaklanjuti Inpres tersebut dengan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Efisiensi dan Penyesuaian Belanja Tahun Anggaran 2025.

Instruksi ini berisi arahan kepada seluruh perangkat daerah agar melakukan efisiensi pada beberapa mata anggaran, seperti perjalanan dinas, kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, seminar, dan belanja makan minum.

Menurutnya, penyusunan APBD DKI Jakarta berbeda dengan daerah lain. DKI Jakarta tidak mendapatkan dana alokasi umum dari pemerintah pusat, melainkan dana transfer bagi hasil ke daerah.

Baca juga:

Implementasi dari Ingub Nomor 2 Tahun 2025 saat ini diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah agar selektif dalam melakukan efisiensi anggaran.

"Kita juga berharap bahwa apabila performa pendapatan kita tidak bisa mencapai target, maka kita sudah punya skenario skala prioritas dari belanja yang sudah dituangkan dalam APBD, itu sebetulnya pemaknaannya," kata Sigit.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025