Komisi XI DPR setujui "refocusing" anggaran BS LPS guna perkuat fungsi
Komisi XI DPR RI menyetujui realokasi dan refocusing program kerja serta anggaran Badan Supervisi Lembaga Penjamin ...
Realisasi beban supervisi BS LPS tahun 2024 tercapai sebesar Rp9,98 miliar atau sekitar 82 persen
Jakarta (ANTARA) - Komisi XI DPR RI menyetujui realokasi dan refocusing program kerja serta anggaran Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) tahun 2025 untuk memperkuat pelaksanaan fungsi dan tugas badan supervisi tersebut.
"Refocusing yang dilakukan BS LPS ini secara gamblangnya adalah menambah volume FGD, kegiatan pemantauan bank dalam likuidasi, dan kunjungan ke kantor perwakilan LPS," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Ketua BS LPS Suhaji Lestiadi di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, dalam RDP pada 11 September 2024, Komisi XI DPR RI telah menyetujui anggaran BS LPS tahun 2025 sebesar Rp39,22 miliar yang terdiri atas program supervisi sebesar Rp18,73 miliar dan dukungan manajemen sebesar Rp20,49 miliar.
Secara agregat, total anggaran untuk program supervisi tetap sebesar Rp18,73 miliar. Namun, terdapat sedikit penyesuaian di antaranya termasuk alokasi untuk penyusunan laporan evaluasi kelembagaan LPS menjadi Rp4,299 miliar dari sebelumnya Rp4,335 miliar.
Kemudian, alokasi untuk pemantauan untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, kredibilitas kelembagaan (AITK) LPS menjadi Rp8,655 miliar dari sebelumnya Rp8,579 miliar. Anggaran untuk penyusunan laporan kinerja menjadi Rp4,674 miliar dari sebelumnya Rp4,714 miliar. Adapun alokasi untuk kajian tematik tetap sebesar Rp1,102 miliar.
Ketua BS LPS Suhaji Lestiadi mengatakan pihaknya merelokasi anggaran kegiatan pengayaan informasi, anggaran kegiatan komunikasi strategis, dan biaya lain-lain.
Dengan demikian, ujar Suhaji, BS LPS dapat meningkatkan kuantitas kegiatan pendalaman materi (FGD) menjadi sebanyak 11 kali, termasuk mengadakan kegiatan pendalaman materi di luar kota. Selain itu, BS LPS juga meningkatkan kualitas kegiatan pemantauan bank dalam likuidasi dan pemantauan kantor wilayah LPS.
Suhaji mengatakan pada dasarnya anggaran tahun 2025 dengan realokasi dan refocusing telah dapat mengakomodasi sebagian besar arahan Komisi XI DPR RI.
Namun demikian, apabila seluruh kegiatan dilaksanakan, khususnya pada kegiatan pemantauan bank dalam likuidasi sesuai dengan kemungkinan jumlah bank yang dilikuidasi pada tahun 2025 serta pengayaan informasi, tentunya akan berdampak pada penyesuaian beban supervisi BS LPS.
Pada kesempatan yang sama, Suhaji juga melaporkan realisasi beban supervisi BS LPS tahun 2024 tercapai sebesar Rp9,98 miliar atau sekitar 82 persen.
Ia menjelaskan capaian program supervisi baru tercapai 82 persen pada 2024 mengingat persetujuan dari Komisi XI DPR RI melalui RDP baru didapatkan pada April 2024 sehingga BS LPS belum bisa melakukan kegiatan supervisi pada triwulan I 2024.
"Selama tiga bulan itu (Januari-Maret 2024), kami lebih banyak melakukan kegiatan di internal saja, dalam hal penyusunan peraturan, penyusunan SOP. Lebih banyak kepada penguatan kelembagaan internal. Baru setelah bulan April (2024), kami mendapatkan persetujuan dari komisi XI, baru kami bergerak untuk memulai kegiatan supervisi," jelas Suhaji.
Meski begitu, Suhaji mengatakan bahwa secara keseluruhan tugas BS LPS tahun 2024 sudah tercapai dan terdapat efisiensi anggaran. Ia mencontohkan kegiatan FGD dari yang sebelumnya ditetapkan sebanyak enam kali kemudian terealisasi menjadi delapan kali serta kajian tematik dari yang sebelumnya dua kali menjadi tiga kali.
"Di samping, kami kan punya anggaran pembelanjaan data. Waktu itu masih trial, kami belum dibebani, jadi uangnya tidak keluar. Baru nanti tahun 2025 ini kami bayar, insya Allah belanja data akan meningkat," kata Suhaji.
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025