Hotelnya Digunakan untuk Pesta Seks Sesama Jenis, Manajemen: Minta Maaf
Manajemen hotel yang digunakan untuk pesta seks sesama jenis di Jakarta Selatan meminta maaf ke publik
![Hotelnya Digunakan untuk Pesta Seks Sesama Jenis, Manajemen: Minta Maaf](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Pesta-Gay-di-Jakarta-Selatan-asdfasdc.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Polisi berhasil menggerebek di kamar Rasuna, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (1/2/2025).
Sebanyak 56 pria diamankan jajaran Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Mengetahui tempatnya digunakan untuk , Manajemen Rasuna Jakarta pun meminta maaf.
Pihak hotel menyatakan telah bekerja sama dengan polisi dalam pengungkapan kasus ini.
"Insiden ini berhasil digagalkan oleh pihak berwenang dengan bantuan manajemen hotel yang bersikap kooperatif," ujar General Manager Habitare Rasuna Jakarta, Mazlina Ramli, kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).
Mengutip TribunBekasi.com, Mazlina juga mengapresiasi polisi yang bergerak cepat.
"Kami berterima kasih kepada Polda Metro Jaya yang telah sigap dalam melakukan pengamanan. Kami tidak mentoleransi segala bentuk kegiatan yang dapat mengganggu kenyamanan tamu," tegasnya.
Mazlina menambahkan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan pihak terkait dalam menangani kasus ini.
"Keamanan dan kenyamanan tamu adalah prioritas utama kami. Kami berkomitmen untuk transparan dalam proses penyelesaian kasus ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam menuturkan, pihaknya melakukan penggerebekan dibantu dengan manajemen hotel.
"Saat melakukan pengungkapan ini, tim dibantu oleh manajemen hotel, kemudian pihak keamanan hotel dan juga teknisi hotel," ujar Ade di Mapolda mengenai kasus pesta seks sesama jenis di Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
Baca juga:
TribunBekasi.com mewartakan, sejumlah barang bukti turut disita.
Barang bukti tersebut termasuk alat kontrasepsi, obat anti HIV hingga sabun mandi.
Ia menuturkan, dari penggerebekan tersebut, ada 56 orang yang diamankan dan tiga di antaranya ditetapkan jadi tersangka.
"Pertama saudara RH alias R. Saudara RH alias R ini membiayai penyewaan kamar hotel. Kemudian yang kedua saudara RE alias E, ini juga membiayai persewaan kamar hotel. Kemudian yang ketiga Saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta," ungkapnya.
Para tersangka dikenakan pasal 36 sama Undang Undang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan ancaman denda maksimal Rp 5 miliar.
"Kemudian dilapis juga dengan pasal KUHP, Pasal 296 yaitu barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian atau mata pencaharian atau kebiasaan dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan," imbuhnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunBekasi.com, Ramadhan LQ/Miftahul Munir)