Sidang Korupsi Truk Basarnas, Ahli Sebut Penyedia Barang Dilarang Bantu PPK Susun Dokumen Rencana
Ahli Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Achmad Zikrullah menjelaskan PPK dilarang melibatkan pihak yang memiliki konflik kepentingan.
![Sidang Korupsi Truk Basarnas, Ahli Sebut Penyedia Barang Dilarang Bantu PPK Susun Dokumen Rencana](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Sidang-kasus-korupsi-pengadaan-truk-Basarnas-321.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Achmad Zikrullah menjelaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan spesifikasi teknis dan gambar maupun harga pada tahap pelelangan dilarang melibatkan pihak yang memiliki konflik kepentingan.
Adapun hal itu disampaikan Achmad saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan jaksa pada sidang kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan Rescue Carrier Vehicle tahun 2014 di , Kamis (6/2/2025).
Ia bersaksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Utama (Sestama) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) , ; Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta, dan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) tahun anggaran 2014, Anjar Sulistyono.
“Ahli terkait dengan penyusunan spesifikasi teknis, gambar maupun harga perkiraan sendiri. Apakah PPK bisa mengikutkan atau melibatkan pihak ketiga dalam hal ini yang nanti menjadi penyedia barang jasa dan untuk paket pekerjaan itu?” tanya jaksa di persidangan.
Achmad menerangkan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan.
Baca juga:
“Sangat tidak bisa. Itu dilarang. PPK dilarang melibatkan para pihak yang memiliki konflik kepentingan,” kata Achmad.
Ia mencontohkan pihak penyedia barang jasa membantu PPK menyusun dokumen perencanaan. Hal tersebut dilarang.
“Itu sudah melanggar prinsip pengadaan pasal 5, etika pengadaan pasal 6. Apalagi itu dilakukan secara sengaja sebagai satu bentuk rekayasa pengadaan. Itu sangat dilarang,” tegasnya.
Kemudian jaksa menanyakan bisa tidaknya pihak-pihak yang sifatnya netral dilibatkan PPK dalam penyusunan spesifikasi teknis dan gambar maupun harga dalam tahap pelelangan.
Baca juga:
“Ada namanya tenaga ahli. Jadi PPK itu bukan Superman. Dia nggak tahu apa-apa secara detail akan barang jasa yang akan dibeli. Untuk itu hadirlah tenaga ahli,” kata Achmad menjawab pertanyaan jaksa.
Tenaga ahli itu kata dia bisa berbentuk konsultan perencana, bisa berbentuk perorangan hingga ahli.
“Semuanya sifatnya independen, netral, tidak memiliki kepentingan terhadap proses pengadaan selanjutnya,” jelasnya.
Dalam sidang sebelumnya, Ahli Perhitungan Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Irfan Febriandi mengatakan CV Delima Mandiri mengontrol penuh lelang truk di .
"Terkait dengan real cost mungkin bisa ahli uraikan apa yang dimaksud dengan real cost tersebut," tanya jaksa di persidangan, Kamis (30/1/2025).