Perusahaan Pengolahan Tembakau di Kapas Bojonegoro Ditutup, Ini Alasannya…

Perusahaan Pengolahan Tembakau di Kapas Bojonegoro Ditutup, Ini Alasannya…. ????Satpol PP Pemkab Bojonegoro melakukan penyegelan terhadap pabrik pengolahan tembakau, PT Sata Tec Indonesia di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Perusahaan Pengolahan Tembakau di Kapas Bojonegoro Ditutup, Ini Alasannya…

Bojonegoro (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro melakukan penyegelan atau penutupan paksa terhadap pabrik pengolahan tembakau, PT Sata Tec Indonesia, yang berlokasi di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Kamis (6/2/2025).

Penutupan ini dilakukan setelah pihak berwenang menemukan bahwa perusahaan tersebut beroperasi tanpa izin yang lengkap dan terindikasi mencemari udara sekitar.

Kepala Satpol PP Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto, menjelaskan bahwa perusahaan tersebut belum melengkapi sejumlah perizinan yang krusial, di antaranya izin terkait bangunan gedung (PBG) dan izin lingkungan yang belum terpenuhi. “Karena perizinan gedung juga belum ada, dan perizinan terkait lingkungan juga belum terpenuhi,” ujar Arief, Kamis (6/2/2025).

Penutupan ini menjadi langkah tegas Pemkab Bojonegoro setelah PT Sata Tec terbukti beroperasi diam-diam setelah sudah menerima teguran dari DPRD Bojonegoro untuk segera melengkapi perizinan yang diperlukan. Satpol-PP bersama pihak terkait menilai perusahaan tersebut belum memenuhi persyaratan lingkungan hidup yang berlaku. “Termasuk izin lingkungan yang harus dimiliki oleh setiap industri yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan,” tambahnya.

Selain itu, peraturan Undang-Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023 yang mengatur jarak pendirian industri tembakau dari tempat pendidikan dan tempat bermain anak juga menjadi perhatian. Arief memastikan bahwa peraturan tersebut akan dijadikan acuan dalam menentukan kelayakan operasional pabrik tersebut.

Meski perusahaan ditutup sementara, Arief menegaskan bahwa PT Sata Tec Indonesia masih diberikan kesempatan untuk melengkapi perizinan yang diperlukan. “Kalau segala persyaratan perizinan sudah dipenuhi, kegiatan produksi bisa dilanjutkan kembali,” ungkapnya.

Sementara itu, Nur Hidayat, perwakilan manajemen PT Sata Tec, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melengkapi perizinan yang belum selesai. Namun, menurutnya proses pengurusan izin tersebut membutuhkan waktu dan tidak bisa dilakukan secara instan. “Kami akan jalankan prosedur untuk melengkapi izin-izin yang diperlukan. Proses industri memang memerlukan waktu untuk menjadi lebih baik,” pungkasnya.

Walaupun produksi dihentikan sementara, kegiatan pergudangan masih diperbolehkan selama proses perbaikan izin berlangsung. Sementara diketahui, dalam penutupan ini, Satpol-PP Bojonegoro didampingi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Damkar, Camat Kapas, dan Polsek Kapas. [lus/kun]