KPU tetapkan Khofifah-Emil sebagai Gubernur dan Wagub terpilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menetapkan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Kamis."Hari ini ...

KPU tetapkan Khofifah-Emil sebagai Gubernur dan Wagub terpilih

Surabaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menetapkan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Kamis."Hari ini kami melaksanakan rapat pleno dengan lancar agenda penetapan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim hasil Pilkada Serentak 2024," kata Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, usai rapat pleno, di Surabaya, Jawa Timur.Sesuai ketentuan, satu hari setelah penetapan calon terpilih, KPU Jatim memiliki kewajiban menyampaikan usulan pada Presiden melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur."Sehingga besok (Jumat 6/2) dijadwalkan pukul 10.00 WIB di Gedung DPRD Jatim kami menyampaikan usulan calon terpilih," katanya.Berdasarkan pleno KPU Jatim, perolehan suara Pilkada Jatim 2024 untuk paslon nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim sebanyak 1.797.332 suara atau sebesar 8,67 persen.Sementara untuk paslon nomor urut 2 Khofifah-Emil memperoleh 12.192.165 suara atau mencapai 58,81 persen dan paslon nomor urut 3 Risma-Gus Hans mendapatkan 6.743.095 suara atau 32,52 persen.Dengan keputusan penetapan ini, Khofifah-Emil dinyatakan sah memenangkan Pemilihan Gubernur Jatim 2024 dan menunggu pelantikan yang sedianya dijadwalkan pada 20 Februari 2025.“Kami sampaikan selamat kepada paslon terpilih Bu Khofifah dan Mas Emil, semoga apa yang disampaikan dalam visi misi bisa dilaksanakan dengan baik, dan kami bisa mengawal sampai selesai jabatan,” katanya.Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang yang dipimpin Hakim Suhartoyo memutuskan untuk tidak menerima permohonan sengketa Pilkada Jatim 2024.Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut banyak dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum.Dengan putusan ini, pasangan Khofifah-Emil resmi melanjutkan kepemimpinan mereka di Jawa Timur untuk periode kedua.