Sidang Pailit MBC Kembali Memanas, Bank Victoria Diadang Kreditor Konkuren
Sidang Pailit MBC Kembali Memanas, Bank Victoria Diadang Kreditor Konkuren. ????Sidang pailit Mahkota Berlian Cemerlang di PN Surabaya kembali memanas. Para Kreditor Konkuren menolak piutang Bank Victoria yang sudah melewati batas waktu pendaftaran. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Surabaya (beritajatim.com) – Sidang pailit PT Mahkota Berlian Cemerlang (MBC) kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya dengan ketegangan yang semakin meningkat. Agenda utama persidangan kali ini masih berfokus pada pendaftaran piutang yang diajukan oleh Bank Victoria. Meski bersifat separatis, permohonan ini telah melewati batas waktu lebih dari satu tahun, sehingga memicu perdebatan sengit di antara para kreditor.
Di awal sidang, Kurator menyampaikan laporan dan penjelasan terkait alasan diakomodasinya piutang Bank Victoria, meskipun telah melampaui tenggat waktu yang ditentukan. Namun, para Kreditor Konkuren tetap berkeras menolak pendaftaran piutang tersebut, dengan mengacu pada ketentuan dalam Pasal 133 Undang-Undang Kepailitan.
“Pasal 133 UU Kepailitan kan sudah jelas bunyinya, lalu kenapa tidak diterapkan?” tanya Beryl, perwakilan Tim Kuasa Hukum Kreditor Konkuren, dalam persidangan.
Para Kreditor Konkuren juga menilai Bank Victoria tidak menunjukkan itikad baik untuk bernegosiasi. Bank hanya bersedia memberikan 10% bagian kepada Kreditor Konkuren jika piutangnya diterima, sementara jumlah tersebut masih harus dibagi lagi kepada sekitar 700 Kreditor Konkuren. Situasi ini menambah keresahan, terutama bagi pembeli unit Apartemen Puricity yang merasa semakin dirugikan.
“Selama ini, pembeli unit apartemen Puricity yang notabene sebagai Kreditor Konkuren sudah sangat dirugikan. Sudah hilang uang, hilang pula harapan memiliki hunian apartemen. Lalu hadir Bank Victoria yang mendaftarkan piutangnya kepada Kurator padahal sudah terlambat lebih dari 1 tahun, tapi terkesan tetap diakomodir dengan sedemikian cara, tentu Kreditor Konkuren juga akan semakin dirugikan,” lanjut Beryl.
Tak hanya itu, Kurator juga dinilai tidak bersikap tegas terhadap Bank Victoria. Para Kreditor mencurigai adanya keberpihakan, terutama karena Kurator belum mengambil langkah hukum untuk mengamankan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Apartemen Puricity yang masih dikuasai oleh Bank Victoria. Padahal, sesuai Pasal 98 UU Kepailitan, sertifikat tersebut seharusnya diamankan sebagai bagian dari aset harta pailit.
“Menjadi janggal mengapa Kurator tidak bersikap tegas dengan segera mengambil SHGB Apartemen Puricity yang informasinya masih ada pada Bank Victoria? Padahal tugas Kurator adalah mengamankan harta pailit. Kami mendorong Kurator agar jangan takut ataupun ragu, karena Kreditor Konkuren tentu sangat siap untuk membela Kurator dan akan selalu berada di belakang Kurator. Jika tetap tidak berani atau tidak bersikap tegas, dengan segala hormat lebih baik Kurator mengundurkan diri sebagaimana permintaan para Kreditor,” terang Beryl.
Di penghujung rapat, Hakim Pengawas Taufan Mandala menyatakan bahwa ia akan mempelajari lebih lanjut dan mengambil keputusan terkait pendaftaran piutang yang telah melewati batas waktu tersebut. Dalam kesempatan yang sama, Taufan Mandala juga mengumumkan bahwa dirinya akan mengundurkan diri sebagai Hakim Pengawas karena mendapat tugas baru di pengadilan lain.
Para Kreditor berharap keputusan yang diambil nantinya benar-benar berlandaskan hukum dan tidak terpengaruh oleh kepentingan lain. Mereka menginginkan keadilan berdasarkan Undang-Undang Kepailitan serta transparansi dalam proses kepailitan yang selama ini kerap menuai kekhawatiran di lingkungan Pengadilan Niaga Surabaya. [uci/beq]