Petahana apresiasi putusan MK tolak gugatan Pilkada Ponorogo
Petahana sekaligus calon bupati terpilih, Sugiri Sancoko mengapresiasi hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan gugatan pasangan calon nomor urut 01 Ipong Muchlissoni - Segoro Luhur Kusuma Daru ...
Ponorogo, Jatim (ANTARA) - Petahana sekaligus calon bupati terpilih, Sugiri Sancoko mengapresiasi hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan gugatan pasangan calon nomor urut 01 Ipong Muchlissoni - Segoro Luhur Kusuma Daru terkait sengketa Pilkada Ponorogo yang digelar 27 November 2024.Dalam amar putusan sidang yang disiarkan secara daring melalui kanal youtube, Selasa, Hakim MK Saldi Isra menyatakan permohonan dengan Nomor Perkara 45/PHPU.BUP-XXIII/2025 ditolak karena bukti yang diajukan bersifat tidak jelas (obscure).Dengan putusan ini, pasangan nomor urut 02 Sugiri Sancoko - Lisdyarita dinyatakan sah sebagai pemenang Pilkada Ponorogo.Menanggapi putusan tersebut, Cabup terpilih sekaligus petahana Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Ponorogo atas kepercayaan yang diberikan.Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat menghormati putusan MK tersebut. "Kami dimenangkan oleh rakyat dan Allah SWT. Tugas kami ke depan adalah mewujudkan mimpi masyarakat agar Ponorogo lebih hebat dan bermartabat," ujar Sugiri.Ia turut menyampaikan apresiasi kepada KPU, Bawaslu, serta berbagai pihak yang telah menjaga pelaksanaan Pilkada dengan prinsip Luber Jurdil"Terima kasih kepada KPU, Bawaslu, masyarakat, wong cilik, tim sukses, relawan, kyai, ulama, dan seluruh rakyat Ponorogo," tegasnya.Kuasa hukum pasangan calon 01, Indra Priangkasa dan Hasyim, menghormati putusan MK tersebut."Mari kita bersama-sama mendukung Sugiri Sancoko dan Lisdyarita dalam menjalankan tugas sebagai bupati dan wakil bupati periode 2025-2029," ujar Indra.Ia juga mengajak masyarakat bersatu membangun Ponorogo secara damai dan penuh cinta.