MK: Sengketa Pilkada Kota Palopo lanjut ke pembuktian 

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya melanjutkan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ...

MK: Sengketa Pilkada Kota Palopo lanjut ke pembuktian 

Makassar (ANTARA) - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya melanjutkan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota Palopo 2024, Sulawesi Selatan, ke tahap pembuktian perkara.

"Masih ada tujuh perkara yang belum diputus atau ditetapkan, karena perkara tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan lanjutan (pembuktian)," kata Majelis Hakim Anggota Arief Hidayat saat sidang di Gedung MK Jakarta, dipantau melalui daring live Youtube resmi MK di Makassar, Selasa.

Dari tujuh perkara yang dilanjutkan ke tahap pembuktian, salah satunya perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 PHP Wali Kota Palopo pada 27 November 2024.

Terkait itu, kata majelis, perkara-perkara tersebut mohon diperhatikan karena perkara ini lanjut pada sidang pembuktian.

"Saya minta didengar secara seksama, karena perkara ini lanjut pada sidang pembuktian. Nanti persidangan lanjutannya akan diadakan pada tanggal 7-17 Februari, masing-masing diagendakan.

"Dijadwalkan kapan secara resmi, akan dipanggil oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi," paparnya.

Untuk pemilihan bupati atau wali kota, paparnya, jumlah saksi atau ahlinya maksimal empat orang. Dan untuk komposisinya diserahkan pada masing-masing pihak.

"Setelah selesai sidang lanjutan, maka sudah tidak ada lagi penambahan alat bukti dan inzage (tahapan proses administrasi) terhadap seluruh alat bukti itu," tuturnya.

Sebelumnya, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Farid-Nurhaenih dalam permohonannya memohonkan kepada MK dengan memerintahkan KPU Palopo membatalkan pencalonan paslon Trisal-Akhmad karena melanggar administrasi pencalonan terkait ijazah diduga palsu..

Selain itu, pihaknya meminta pemungutan suara ulang Pilkada Palopo tanpa pasangan Trisal Akhmad. Selain Kota Palopo, dalam pembacaan putusan sengketa PHP, majelis hakim MK memutuskan menolak sengketa hasil untuk dilanjutkan masing-masing Pilkada Toraja Utara, Pilkada Takalar, Pilkada Bulukumba, Pilkada Makassar, dan Pilkada Pilgub Sulsel dinyatakan tidak dapat diterima.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025