BPOM Percepat Sertifikasi Garam Farmasi Demi Penuhi Kebutuhan Nasional

BPOM mempercepat sertifikasi garam farmasi, penting untuk bahan baku obat, guna mengurangi impor dan mencapai kemandirian industri farmasi nasional.

BPOM Percepat Sertifikasi Garam Farmasi Demi Penuhi Kebutuhan Nasional

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah mempercepat proses sertifikasi garam farmasi dengan mengecek kesiapan sarana dua perusahaan dalam menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Langkah ini dilakukan guna mewujudkan kemandirian farmasi nasional dan memenuhi kebutuhan domestik.

Menurut Kepala BPOM Taruna Ikrar, farmasi berperan penting sebagai bahan baku obat aktif maupun tambahan dalam produksi sediaan infus, cairan hemodialisis, pelarut vaksin, sirup, dan oralit.

“Rata-rata kebutuhan garam farmasi nasional mencapai 5.000–7.000 ton per tahun. Saat ini, kebutuhan tersebut masih dipenuhi melalui impor, padahal permintaan diproyeksikan meningkat sebesar 8% per tahun dalam enam tahun ke depan,” ujarnya, Rabu (5/2).

Taruna menjelaskan bahwa proses produksi garam farmasi berbeda dengan garam konsumsi, di mana garam konsumsi mengandung tambahan yodium dan anti-caking agent, sedangkan garam farmasi harus bebas dari zat tersebut.

"Oleh karena itu, produksi garam farmasi harus memenuhi standar yang mencakup tahapan pengeringan hingga pelabelan,” katanya.

Tersertifikasi CPOB di Indonesia

Saat ini, hanya dua industri garam farmasi yang tersertifikasi CPOB di Indonesia, yaitu PT Karya Daya Syafarmasi dan PT Tudung Karya Daya Inovasi. Namun, kapasitas produksi keduanya baru mencapai sekitar 2.600 ton, atau sepertiga dari total kebutuhan nasional.

Sebagai bagian dari upaya mewujudkan resiliensi industri farmasi, BPOM memberikan pendampingan kepada dua perusahaan lain, yakni PT UnichemCandi Indonesia dari Gresik dan PT Garam Dua Musim dari Lamongan.

Pendampingan ini mencakup pelatihan, asistensi regulatori, serta koordinasi dengan pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Kami berharap kedua perusahaan memiliki komitmen keberlanjutan dalam menjaga kualitas dan keamanan produk, berinovasi dalam pengembangan teknologi, serta mematuhi regulasi dan standar, terutama terkait pemenuhan CPOB,” ujar Taruna.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Garam Dua Musim Rahmanu Zilaini menegaskan kesiapannya mendukung ketersediaan garam farmasi dalam negeri.

“Kami siap berkontribusi dengan kapasitas produksi 700–1.000 ton per tahun agar kebutuhan nasional dapat terpenuhi,” katanya.

Langkah percepatan sertifikasi ini juga selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional, yang bertujuan mengurangi ketergantungan pada impor dan memperkuat industri garam farmasi dalam negeri.