Polresta Malang Kota buka ruang komunikasi respon cepat aduan masyarakat
Polresta Malang Kota, Jawa Timur, membuka ruang komunikasi melalui media sosial sebagai upaya memberikan respon cepat terhadap segala aduan dari masyarakat, guna menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit ...
Malang Raya (ANTARA) - Polresta Malang Kota, Jawa Timur, membuka ruang komunikasi melalui media sosial sebagai upaya memberikan respon cepat terhadap segala aduan dari masyarakat, guna menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.Kepala Polresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono di Kota Malang, Kamis, mengatakan wadah informasi bagi publik sepenuhnya menggunakan media sosial, baik itu Instagram, X, TikTok, dan Facebook di @POLRESTAMALANGKOTAOFFICIAL."Kami membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa kehadiran Polri benar-benar dirasakan oleh masyarakat," kata Nanang.Melalui ruang komunikasi itu, masyarakat bisa melaporkan maupun memberikan informasi segala temuan mengenai aktivitas yang memiliki potensi memunculkan gangguan keamanan dan ketertiban."Bisa langsung menghubungi kami melalui media sosial tersebut (@POLRESTAMALANGKOTAOFFICIAL)," ujarnya.Menurut dia, keberadaan layanan ini masyarakat Kota Malang bisa lebih leluasa dalam melaporkan kejadian darurat, memberikan informasi gangguan keamanan, hingga menanyakan berbagai layanan kepolisian tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.Layanan ini juga bertujuan untuk mempermudah akses dan mempercepat tindak lanjut pengaduan, sehingga polisi dapat segera merespons setiap kejadian yang membutuhkan perhatian."Media sosial menjadi salah satu sarana efektif dalam membangun komunikasi dua arah antara masyarakat dan kepolisian," ucap dia.Selain itu, instruksi dari Kapolri merupakan cermin gerak cepat dan kehadiran jajaran kepolisian di tengah masyarakat."Kami ingin memastikan bahwa kehadiran Polri benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Jangan ada kesan bahwa hukum baru berjalan setelah viral di media sosial atau muncul stigma no viral no justice," ucap dia.Tak hanya media sosial, Polresta Malang Kota tetap mengoptimalkan layanan pengaduan lainnya, seperti call center 110, aplikasi layanan Jogo Malang Presisi, dan WA layanan Makota 0811-3780-2000.Dia berharap bahwa inovasi ini bisa dimaksimalkan masyarakat, sehingga turut berperan aktif menjaga kondusivitas di wilayah Kota Malang."Laporkan setiap kejadian yang mencurigakan, dan kami siap menindaklanjuti dengan cepat," tuturnya.Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, pada Jumat (31/2) telah menginstruksikan Kapolres, Kasatker, dan Kapolda untuk membuat akun guna menerima dan merespons cepat aduan masyarakat.Menurutnya, penanganan aduan yang ramai di masyarakat tidak bisa hanya diserahkan kepada jajaran Mabes Polri, tetapi juga harus diselesaikan oleh jajaran kepolisian di tingkat wilayah.Dengan membuat akun, kata dia, maka Kapolda hingga Kapolres bisa segera memberikan respons terkait langkah tindak lanjut dari aduan yang disampaikan.