Imigrasi Bali periksa WN Inggris buka usaha sewa motor

Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, memeriksa seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris karena diduga menyalahgunakan ...

Imigrasi Bali periksa WN Inggris buka usaha sewa motor

Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, memeriksa seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris karena diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka usaha penyewaan kendaraan bermotor.

“Mereka targetnya konsumen WNA yang berlibur di Nusa Penida,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di Denpasar, Bali, Selasa.

WN Inggris itu yakni seorang pria berinisial KSM memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku hingga 11 Februari 2025.

KSM diciduk petugas Imigrasi saat melakukan pengawasan WNA pada 25 Januari 2025.

Ia menjelaskan KSM diperkirakan sudah melakukan kegiatan usaha sewa menyewa kendaraan jenis sepeda motor selama enam bulan hingga satu tahun terakhir.

“Dari hasil penyelidikan kami, KSM hanya mengoperasikan sewa menyewa motor di Nusa Penida,” ucap Ridha.

Ridha menjelaskan dalam menjalankan aksinya, KSM mengiklankan usaha sewa kendaraan bermotor itu melalui media sosial.

Setiap hari, lanjut dia, rata-rata dia menyewakan tiga hingga empat unit motor dengan tarif per hari mencapai Rp150 ribu untuk satu unit motor.

Ridha menambahkan KSM diketahui memiliki seorang istri berkewarganegaraan Indonesia (WNI).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pada pasal 50 menjelaskan izin tinggal kunjungan diberikan kepada orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa kunjungan.

Selain itu, kepada anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan atau ibunya pemegang izin tinggal kunjungan.

Pada pasal 61 dijelaskan bahwa WNA dapat melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan/atau keluarganya kepada WNA yang memegang Izin Tinggal Terbatas (Itas) sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 huruf (e) yakni orang asing yang kawin secara sah dengan WNI.

Sedangkan, Ridha menambahkan KSM memegang Izin Tinggal Kunjungan.

Sementara itu, selain WNA dari Inggris dalam rilis kepada awak media itu, Imigrasi Denpasar juga menghadirkan WNA pria asal Ghana berinisial RM yang diciduk pada 20 Januari 2025 karena sudah melebih lama tinggal (overstay) di Indonesia dengan izin tinggal berupa visa saat kedatangan (VOA) sudah berakhir pada 2019.

Kemudian, pria asal Kanada berinisial CBY yang sebelumnya ditangkap polisi dari Polsek Denpasar Selatan karena melakukan pencurian di salah satu toko seni di kawasan Sanur, Denpasar pada 30 Januari 2025.

CBY kemudian diserahkan kepada Imigrasi Denpasar dan sebelumnya sempat melakukan percobaan melarikan diri.

Selanjutnya, ada juga tiga WNA asal India yang melakukan penipuan daring (scamming) kepada sesama warga India di negaranya.

Imigrasi Denpasar akan memberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan kepada enam WNA tersebut sesuai pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025