DPRD rekomendasi DLH DKI tunda retribusi sampah untuk rumah tinggal

Komisi D DPRD DKI Jakarta, merekomendasikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menunda penerapan retribusi sampah ...

DPRD rekomendasi DLH DKI tunda retribusi sampah untuk rumah tinggal
merekomendasikan untuk menunda retribusi sampah

Jakarta (ANTARA) - Komisi D DPRD DKI Jakarta, merekomendasikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menunda penerapan retribusi sampah khususnya rumah tinggal hingga semua Rukun Warga (RW) memiliki bank sampah.

"Kami merekomendasikan untuk menunda retribusi sampah, khususnya rumah tinggal, sampai batas waktu yang belum ditentukan," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, pihaknya berpendapat bahwa DLH belum siap untuk menerapkan retribusi sampah karena masyarakat belum tersosialisasikan dengan baik.

Selain itu kata Yuke, Komisi D juga melihat kondisi perekonomian masyarakat yang belum stabil, untuk itu penerapan Peraturan Daerah Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditunda.

Ia menjelaskan bahwa saat ini bank sampah yang ada di DKI belum sepenuhnya mencakup semua RW, untuk itu perlu penguatan dan kesiapan sebelum diberlakukan retribusi sampah.

Baca juga:

"Kami sarankan kepada dinas untuk sosialisasi dan juga pembenahan serta pengaktifan bank sampah. Agar bank sampahnya lebih maksimal lagi. Baru setelah siap retribusi itu berjalan," katanya.

Yuke menambahkan bahwa perda itu bertujuan agar masyarakat semakin sadar untuk bisa memilah dan memilih serta mengurangi sampah dari sumbernya.

Selain itu, melalui perda itu, kata Yuke, masyarakat juga diharapkan bisa ikut serta berpartisipasi pada bank sampah yang ada agar sampah yang dihasilkan tidak harus terus dibuang karena masih bisa dimanfaatkan.

"Sebetulnya target utama dari perda ini menciptakan lingkungan yang bersih, di luar urusan retribusinya sendiri. Jadi, kami berharap karena ini belum tersosialisasi dengan baik maka ditunda terlebih dahulu," kata dia.

Sementara untuk penerapan retribusi di fasilitas umum, industri, dan lainnya Komisi D bersepakat untuk menyetujui penerapan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca juga:

Data yang dihimpun ANTARA menyebutkan, besaran retribusi sampah sesuai Perda No. 1/2024 di Jakarta yang seharusnya mulai berlaku pada 1 Januari 2025 itu bervariasi, tergantung pada jenis bangunan dan daya listriknya.

Rumah tangga dengan daya listrik 450–900 VA, gratis, daya listrik 1.300–2.200 VA: Rp10.000 per bulan, daya listrik 3.500–5.500 VA: Rp30.000 per bulan, daya listrik 6.600 VA ke atas: Rp77.000 per bulan

Sedangkan untuk besaran retribusi sampah untuk kawasan komersial Rp150.000–Rp298.000 per fasilitas, seperti untuk bisnis Rp165.000–Rp325.000 per fasilitas dan untuk industri Rp168.000–Rp355.000 per fasilitas.

Jumlah sampah di Jakarta mencapai 7.500-8.000 ton per hari.Sampah yang dihasilkan di Jakarta berasal dari berbagai sumber, yaitu: kawasan permukiman, menyumbang 60 persen dari total sampah dan sisanya 29 persen dari dunia usaha dan industri.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025