Hamas: 'The Hague Group' langkah kunci mengakhiri pendudukan Israel
Kelompok perlawanan Palestina, Hamas, menanggapi pembentukan The Haag Group sebagai langkah penting dan kunci di ...
Gaza (ANTARA) - Kelompok perlawanan Palestina, Hamas, menanggapi pembentukan The Haag Group sebagai langkah penting dan kunci di tingkat internasional untuk mengakhiri pendudukan rasis dan fasis Israel di Gaza.
The Haag Group terdiri dari negara-negara yang bertujuan mengoordinasikan langkah-langkah hukum, diplomatik, dan ekonomi terhadap pelanggaran hukum internasional oleh Israel merupakan langkah yang penting.
"Kami mengapresiasi inisiatif yang dilakukan oleh Afrika Selatan, Malaysia, Namibia, Kolombia, Bolivia, Chili, Senegal, Honduras, dan Belize dalam membentuk The Hague Group,” kata Hamas dalam sebuah pernyataan, Minggu (2/2).
Pembentukan kelompok itu bertujuan untuk mengakhiri pendudukan Israel atas tanah Palestina serta mendukung hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan pembentukan negara yang merdeka.
Hamas menegaskan bahwa tidak akan ada akhir bagi sistem pendudukan Zionis tanpa meningkatkan biayanya dan mengisolasinya secara global, seperti yang dilakukan terhadap rezim apartheid di Afrika Selatan.
“Tidak akan ada pencegahan bagi penjahat perang Zionis tanpa mencapai keadilan internasional terhadap mereka, sebagaimana yang dilakukan terhadap para pemimpin Nazi dan fasis," tambahnya.
Hamas menyerukan kepada negara-negara di dunia untuk bergabung dengan kelompok tersebut demi mendukung kemanusiaan yang telah diabaikan oleh sistem pendudukan Zionis di Palestina, serta untuk memulihkan kredibilitas hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia yang telah dilanggar oleh prinsip-prinsip perang genosida.
Pada Jumat (31/1), sembilan negara mengumumkan pembentukan The Hague Group untuk membela hak-hak Palestina.
Perwakilan negara-negara tersebut berkumpul di Den Haag, Belanda, dalam sebuah pertemuan yang diselenggarakan oleh Progressive International, sebuah organisasi politik internasional.
Kelompok tersebut mengatakan mereka berduka atas hilangnya nyawa, mata pencaharian, komunitas, dan warisan budaya akibat tindakan genosida Israel di Jalur Gaza serta wilayah Palestina lainnya yang diduduki melawan rakyat Palestina.
Mereka menegaskan bahwa mereka menolak untuk tetap pasif dalam menghadapi kejahatan internasional tersebut.
Pada Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan tuntutan terhadap Israel atas dugaan pelanggaran Konvensi Genosida terkait dengan rakyat Palestina di Gaza. Sejak saat itu, beberapa negara telah bergabung dalam kasus tersebut, termasuk Nikaragua, Kolombia, Kuba, Libya, Meksiko, Palestina, Spanyol, dan Turki.
Sumber : Anadolu
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Penerjemah: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2025