Pertamina Patra Niaga Terapkan Sistem MAP untuk Atur Panjualan Elpiji 3 Kg
Kementerian ESDM menata alur distribusi gas elpiji 3 kg dengan menghapus pengecer dari rantai penyaluran.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menata alur distribusi gas elpiji 3 kg dengan menghapus pengecer dari rantai penyaluran.
Penghapusan pengecer merupakan langkah agar masyarakat mendapatkan harga gas subsidi tersebut sesuai dengan harga yang diberikan dari pemerintah.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga ketersediaan elpiji 3 kg bagi masyarakat yang berhak dan meningkatkan kontrol distribusi.
Kementerian ESDM sendiri sudah memastikan untuk mengubah pengecer sebagai sub pangkalan. Perubahan ini membuat pengecer tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan, namun harus memenuhi syarat.
Pengecer yang ingin menjadi sub pangkalan harus terdaftar ke dalam sistem Merchant Applications Pertamina (MAP).
Corporate Secretary Heppy Wulansari, menyampaikan saat ini sebanyak hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam , terdiri dari rumah tangga 53,7 juta NIK, usaha mikro 8,6 juta NIK, petani/nelayan sasaran 50.000 NIK dan pengecer 375.000 NIK.
"Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg," ungkap Heppy dalam keterangan, Selasa (4/2/2025).
Baca juga:
Pemerintah memastikan jumlah pasokan elpiji 3 kg tidak mengalami perubahan dan tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
Penataan distribusi ini hanya bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran, bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak.
Baca juga:
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau menghadapi kendala dalam distribusi elpiji 3 kg dapat menghubungi Call Center 135.