Pram-Doel Bakal Ubah Syarat Penerimaan KJP Plus, Tak Lagi Gunakan Sistem Desil
Pramono Anung-Rano Karno (Doel) bakal mengubah syarat penerimaan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus), tak lagi gunakan pemeringkatan kesejahteraan (desil).
Pramono Anung-Rano Karno (Doel) bakal mengubah syarat penerimaan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus). Salah satu poin perubahannya menghapus pemeringkatan kesejahteraan (desil) sebagai syarat penerima KJP Plus.
"Kalau kemarin kan pakai desil yang KJP Plus itu, yang dari Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta. Nah nanti desilnya akan dihapus," ujar Ketua Tim Transisi Pramono Anung-Rano Karno (Doel), Ima Mahdiah, di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (6/2).
Saat ini syarat desil untuk peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu untuk KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) terbagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3) dan rentan miskin (Desil 4).
Sedangkan bagi masyarakat yang terdata dalam Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU.
"Karena kalau kategori miskin, lebih miskin, miskin ekstrem, kita gak bisa menilai. Jadi lebih baik yang penting semua terdaftar di DTKS, terus kedua syaratnya minimal rata-rata nilai 70," ujar Ima.
Tim Transisi Pramono-Rano juga sudah bertemu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Pertemuan tersebut untuk membahas keselarasan data agar hanya berada di satu pintu saja, yakni Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta. "Jadi Bapenda, Samsat, semuanya memasukan ke Dinsos. Dari Dinsos masuk ke Dinas Pendidikan," katanya.
Program KJMU yang digagas Ahok ini kemudian dilanjutkan di masa Anies Baswedan. Namun, secara tiba-tiba dihentikan Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi.
Heru Budi mengatakan persyaratan berubah mengikuti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan registrasi sosial ekonomi (Regsosek) yang membagi berdasarkan desil.