Kalah Gugatan, Puskesmas di Tulungagung Dibongkar

Kalah Gugatan, Puskesmas di Tulungagung Dibongkar. ????Puskesmas Banjarejo, Tulungagung, resmi dibongkar setelah Dinas Kesehatan kalah dalam sengketa lahan. Eksekusi dilakukan sesuai putusan pengadilan yang telah inkrah. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Kalah Gugatan, Puskesmas di Tulungagung Dibongkar

Tulungagung (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung mengeksekusi pembongkaran Puskesmas Banjarejo setelah Dinas Kesehatan Tulungagung kalah dalam gugatan perdata yang diajukan Kartini.

Penggugat berhasil membuktikan bahwa Puskesmas tersebut berdiri di atas lahan milik keluarganya. Gugatan ini telah berlangsung sejak tahun 2022.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung, Anna Septi Saripah, mengungkapkan bahwa eksekusi dilakukan pada Rabu (6/2/2025) dengan menggunakan alat berat. Namun, ia memastikan bahwa pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak terganggu karena telah dipindahkan ke gedung lain sejak Januari lalu.

“Sengketa tanah ini sudah berlangsung lama, dari proses persidangan hingga eksekusi hari ini. Namun, kami sudah mempersiapkan Puskesmas baru yang kini sudah berjalan normal melayani masyarakat,” ujarnya.

Anna juga menjelaskan bahwa Pemkab Tulungagung telah berupaya mempertahankan aset tersebut melalui jalur hukum. Pemkab telah menempuh proses banding hingga kasasi, namun tetap kalah. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil Peninjauan Kembali (PK), meskipun eksekusi tetap harus dilaksanakan karena putusan kasasi telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami menghormati keputusan pengadilan. Pemkab sudah berjuang mempertahankan aset ini melalui berbagai tahapan hukum. Namun, jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap, maka kami harus menjalankannya,” tuturnya.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi Pemkab Tulungagung dalam pengelolaan aset daerah. Anna menyebutkan bahwa pihaknya kini tengah memetakan aset-aset yang berdiri di atas tanah dengan status kepemilikan belum jelas. “Kami sudah berkoordinasi dengan Pj. Bupati dan Sekda agar seluruh aset Pemkab memiliki sertifikat resmi. Ini penting agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang,” pungkasnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tulungagung, sengketa lahan ini didaftarkan Kartini pada 2 September 2022 dengan nomor perkara 56/Pdt.G/2022/PN Tlg. Kartini mengklaim tanah seluas 800 meter persegi tersebut merupakan milik keluarganya berdasarkan buku Leter C Desa Nomor 777, Persil Nomor 05, Klas D. I atas nama Karsi.

Gugatan tersebut dikabulkan pada 9 Februari 2023 di pengadilan tingkat pertama, lalu dikuatkan kembali pada proses banding dan kasasi. Dengan putusan ini, kepemilikan lahan resmi jatuh ke tangan Kartini. [nm/ted]