Rincian Lengkap Nominal Bantuan KIP Kuliah 2025 Lengkap dengan Detail Klasterisasinya

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai rincian besaran nominal bantuan yang akan diterima oleh calon penerima KIP Kuliah 2025.

Rincian Lengkap Nominal Bantuan KIP Kuliah 2025 Lengkap dengan Detail Klasterisasinya

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai rincian besaran nominal bantuan yang akan diterima oleh calon penerima KIP Kuliah 2025.

kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id

KARTU KIP KULIAH - Ilustrasi kartu KIP Kuliah 2025 yang diunduh pada Kamis (6/2/2025).Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai rincian besaran nominal bantuan yang akan diterima oleh calon penerima KIP Kuliah 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah rincian nominal bantuan program (KIP) Kuliah 2025 yang telah resmi dibuka pendaftarannya oleh pemerintah pada awal Februari 2025 lalu.

Seperti yang diketahui sebelumnya,  Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) telah resmi membuka pendaftaran pada Selasa (4/2/2025) lalu.

Pendaftaran dibuka bagi calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau dari keluarga miskin/rentan yang ingin mendaftar SNBP dan UTBK SNBT 2025.

Calon mahasiswa yang berminat mendaftar dapat segera mengakses laman resmi https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id.

Program bantuan ini diharapkan memberikan dorongan bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk terus menimba ilmu di jenjang pendidikan perguruan tinggi. 

Dari sekian banyak aspek penting dari Program , hal yang kerap menjadi perhatian calon penerima adalah rincian nominal bantuan yang diberikan.

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai besaran bantuan pada .

Bantuan Biaya Hidup

Bantuan biaya hidup merupakan salah satu komponen utama dalam program .

Besaran bantuan ini dibagi ke dalam lima klaster berdasarkan wilayah dan tingkat kebutuhan mahasiswa.

Berikut adalah rinciannya:

Baca juga:

  • Klaster 1: Rp800.000 per bulan
  • Klaster 2: Rp950.000 per bulan
  • Klaster 3: Rp1.100.000 per bulan
  • Klaster 4: Rp1.250.000 per bulan
  • Klaster 5: Rp1.400.000 per bulan

Besaran bantuan ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar mahasiswa selama menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

Klasterisasi ini mempertimbangkan perbedaan biaya hidup di berbagai daerah di Indonesia.

Bantuan Biaya Pendidikan

Selain biaya hidup, juga memberikan bantuan biaya pendidikan yang mencakup uang kuliah tunggal (UKT) atau biaya lainnya terkait studi.

Besaran bantuan ini bergantung pada akreditasi program studi yang dipilih oleh mahasiswa 8. Berikut adalah rinciannya:

  • Program Studi dengan Akreditasi A:
    Maksimal Rp12 juta per semester untuk bidang kedokteran.
    Maksimal Rp8 juta per semester untuk bidang non-kedokteran.
  • Program Studi dengan Akreditasi B:
    Maksimal Rp7 juta per semester.
  • Program Studi dengan Akreditasi C:
    Maksimal Rp6 juta per semester.
"); $("#latestul").append("
    "); $(".loading").show(); var newlast = getLast; $.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?", {start: newlast,section:'171',img:'thumb2'}, function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast = newlast + 1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = "
    "+vthumb+"
    "; var milatest = "mr140"; } else { var img = ""; var milatest = ""; } if(val.subtitle) subtitle = "

    "; else subtitle = ''; if(val.c_url) cat = ""; else cat = ''; $("#latestul").append("
  • "+img+"
  • "); } else{ $("#latestul").append('
  • '); $("#test3").val("Done"); return false; } }); $(".loading").remove(); }); } else if (getLast > 150) { if ($("#ltldmr").length == 0){ $("#latestul").append('
  • '); } } } }); }); function loadmore(){ if ($("#ltldmr").length > 0) $("#ltldmr").remove(); var getLast = parseInt($("#latestul > li:last-child").attr("data-sort")); $("#latestul").append(""); $(".loading").show(); var newlast = getLast ; if($("#test3").val() == 'Done'){ newlast=0; $.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest", function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast = newlast + 1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = "
    "+vthumb+"
    "; var milatest = "mr140"; } else { var img = ""; var milatest = ""; } if(val.subtitle) subtitle = "

    "; else subtitle = ''; if(val.c_url) cat = ""; else cat = ''; $("#latestul").append("
  • "+img+"
  • "); }else{ return false; } }); $(".loading").remove(); }); } else{ $.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?", {start: newlast,section:sectionid,img:'thumb2',total:'40'}, function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast = newlast+1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = "
    "+vthumb+"
    "; var milatest = "mr140"; } else { var img = ""; var milatest = ""; } if(val.subtitle) subtitle = "

    "; else subtitle = ''; $("#latestul").append("
  • "+img+"
  • "); }else{ return false; } }); $(".loading").remove(); }); } }

    Berita Terkini