Penjelasan Pimpinan Komisi II DPR Soal Waktu dan Tempat Pelantikan Kepala Daerah
Secara prinsip tanggal pelantikan kepala daerah sudah diajukan jatuh pada Kamis 20 Februari 2025.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua RI membeberkan dasar pihaknya memutuskan agar pelantikan Kepala Daerah seluruh Indonesia diputuskan tanggalnya oleh pemerintah.
Kata Rifqinizamy, dalam memutuskan hal tersebut, pihaknya mengedepankan asas kehati-hatian dan fleksibilitas terhadap tanggal penetapan.
Pernyataan itu disampaikan Rifqi, usai rapat bareng Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI, Senin (3/2/2025).
"Tapi atas dasar kehati-hatian dan memberikan fleksibilitas atas berbagai dinamika yang mungkin saja terjadi di depan, maka RI menyerahkan sepenuhnya jadwal ini kepada pemerintah melalui Mendagri yang nanti formulanya adalah melalui revisi terhadap peraturan presiden nomor 80 tahun 2024," kata Rifqinizamy saat ditemui awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Meski begitu, dia menyatakan sejatinya secara prinsip tanggal pelantikan kepala daerah sudah diajukan jatuh pada Kamis 20 Februari 2025.
Hal itu kata Rifqinizamy, sebagaimana usulan yang diminta oleh Presiden RI Prabowo Subianto kepada Mendagri Tito Karnavian.
"Tanggalnya sebetulnya Pak Mendagri tadi sudah mengusulkan tanggal 20 Februari 2025," ujar dia.
"Secara prinsip InsyaAllah dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Ibu Kota Negara dalam hal ini Jakarta," tandas Rifqinizamy.
Sebelumnya, RI telah menetapkan terkait dengan agenda pelantikan kepala daerah seluruh Indonesia akan diputuskan tanggalnya oleh Pemerintah.
Keputusan itu diambil dalam rapat kerja antara RI dengan Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan jajaran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Pelantikan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 untuk provinsi/kabupaten/kota yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI akan dilaksanakan pelantikan serentak oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali DIY dan Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi keputusan hasil rapat yang dibacakan oleh Wakil Ketua RI, Aria Bima dalam rapat, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Sementara itu, dalam keputusan rapat tersebut juga disampaikan kalau kepala daerah yang masih dalam proses sengketa di Mahkamah Konstitusi RI akan digelar pelantikan usai putusan MK yang berkekuatan hukum tetap.
Kendati perihal tanggal, kembali akan ditetapkan oleh pemerintah usai ada keputusan tersebut.
"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum tetap dengan tetap mempertimbangkan prinsip pelantikan secepatnya dan prinsip keserentakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Aria.