Gugatan Bambang-Bayu Kandas, Ibin Segera Dilantik Jadi Wali Kota Blitar

Gugatan Bambang-Bayu Kandas, Ibin Segera Dilantik Jadi Wali Kota Blitar. ????Gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro tidak bisa diterima. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Gugatan Bambang-Bayu Kandas, Ibin Segera Dilantik Jadi Wali Kota Blitar

Blitar (beritajatim.com) – Gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro tidak bisa diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang terdaftar dalam perkara nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut kandas.

Dalam sengketa ini pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar. Sementara untuk pihak terkait adalah Pasangan Calon nomor urut 2, Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba (Ibin-Elim).

“Nomor perkara 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan sela (dismissal), Rabu (5/02/2025)

Usai putusan gugatan sengketa tersebut, pasangan Ibin-Elim akan segera ditetapkan sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Blitar. Rencananya penetapan ini akan dilakukan pada hari Sabtu (8/02/2025).

“Untuk selanjutnya KPU kota Blitar akan melaksanakan penetapan yang insyallah akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025 pukul 20.00 WIB,” ungkap Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya.

Usai penetapan, pasangan Ibin-Elim juga akan langsung dilantik menjadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Blitar periode 2025-2030. Pelantikan ini rencananya akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Ibu Kota Negara.

“KPU Kota Blitar mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Kota Blitar dan seluruh warga Kota Blitar yang telah bekerjasama untuk mensukseskan Pilkada Serentak yang dilaksanakan tanggal 27 November 2024,” tandasnya. [owi/beq]