Calon bupati terpilih ajak warga Sampang bersatu untuk kemajuan
Abdullah Hidayat memperoleh 294.605 suara.Sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang nomor urut 2 Slamet Junaidi dan Ra Mahfud memperoleh sebanyak 338.482 suara. Pasangan Calon nomor urut 2 tersebut, unggul ...
Madura Raya (ANTARA) - Calon bupati terpilih Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Slamet Junaidi mengajak warga dan semua elemen masyarakat, bersatu untuk kemajuan pembangunan, dan melupakan perbedaan pilihan politik yang terjadi pada Pilkada serentak 2024.Hal itu disampaikan Junaidi menyusul putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilkada Sampang dan menetapkan proses pemilu di kabupaten itu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku."Perbedaan pilihan politik memang merupakan keniscayaan. Saat ini perbedaan tersebut mari kita akhiri, mari kita bersatu untuk bersama-sama menata masa depan Sampang yang lebih," kata Junaidi, di Jawa timur, Kamis.Haji Idi sapaan karib Slamet Junaidi menjelaskan, kebersamaan, persatuan dan kesatuan merupakan kunci sukses dalam membangun sebuah daerah, termasuk peran aktif semua pihak.Menurutnya, semua pihak yang terlibat dalam kompetisi Pilkada 2024 di Kabupaten Sampang memiliki niat baik, dan gagasan baik untuk memajukan Kabupaten Sampang menjadi lebih baik."Karena itu, mari kita satukan gagasan baik itu, mari kita bersatu," katanya lagi.Sebelumnya pada Rabu (5/2), MK telah menggelar sidang putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada Sampang 2024 yang dilayangkan pasangan calon KH. Muhammad bin Muafi–H. Abdullah Hidayat (Mandat) ke institusi itu, dan ditolak.Hakim MK menilai, permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 237/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu tidak beralasan hukum sehingga tidak dapat diterima.Dalam permohonan yang disampaikan ke MK, pasangan Mandat mendalilkan dugaan adanya praktik politik uang.Pasangan ini juga mengklaim ditemukan adanya penyelenggara pemilu yang tidak netral, sehingga perlu dilakukan Pemungutan Suara Ulang di 208 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 11 Kecamatan dari total 14 kecamatan se-Kabupaten Sampang."Saat ini, sengketa Pilkada Sampang di MK telah diputus dan ini merupakan landasan kuat, bahwa berbagai bentuk dugaan yang selama ini terjadi, tidak terbukti, sehingga perlu dihormati oleh semua kalangan," kata Haji Idi.Sementara itu, Ketua KPU Sampang Aliyanto mengajak semua pihak menghormati keputusan MK tersebut."Dengan putusan ini, hasil Pilkada Kabupaten Sampang yang telah ditetapkan KPU tetap sah dan tidak mengalami perubahan. Keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi ruang untuk upaya hukum lanjutan," katanya.Berdasarkan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada Serentak 2024 pada 6 Desember 2024 oleh KPU Kabupaten Sampang, terdata Calon Bupati Sampang KH Muhammad Bin Muafi Zaini (Kiai Mamak)-Abdullah Hidayat memperoleh 294.605 suara.Sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang nomor urut 2 Slamet Junaidi dan Ra Mahfud memperoleh sebanyak 338.482 suara. Pasangan Calon nomor urut 2 tersebut, unggul 43.877 suara dari Paslon nomor urut 1.