Warga Bulujaran Probolinggo Ngamuk Kepung Pelaku Penggelapan Motor

Warga Bulujaran Probolinggo Ngamuk Kepung Pelaku Penggelapan Motor. ????Suasana mencekam terjadi di Desa Bulujaran Kidul, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo pada Senin (3/2/2025) dini hari. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Warga Bulujaran Probolinggo Ngamuk Kepung Pelaku Penggelapan Motor

Probolinggo (beritajatim.com) – Suasana mencekam terjadi di Desa Bulujaran Kidul, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo pada Senin (3/2/2025) dini hari.

Warga mengamuk dan membakar motor milik LY, teman dari seorang pria berinisial J yang diduga telah menggelapkan sepeda motor milik warga lainnya.

Kejadian bermula saat J berpura-pura ingin membeli sepeda motor milik M melalui transaksi online. Setelah bertemu di Masjid Ar-Rahman, Leces, J meminta izin untuk mencoba motor tersebut namun tidak kembali. Merasa ditipu, M bersama LY mendatangi Kantor Desa Bulujaran Kidul untuk meminta bantuan.

Kabar hilangnya motor tersebut menyebar dengan cepat di kalangan warga. Massa yang emosi kemudian mendatangi kantor desa dan membakar motor milik LY. Situasi semakin memanas hingga akhirnya polisi harus turun tangan untuk meredakan amarah warga dan mengamankan LY.

Kapolres Probolinggo beserta jajarannya berhasil mengevakuasi LY dari kepungan massa dan membawanya ke Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, pelaku utama, J, masih dalam pengejaran.

Kasihumas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita Shanty, membenarkan adanya kejadian tersebut. “Pelaku LY saat ini masih kami dalami keterangannya. Proses penyelidikan terus berjalan,” ujarnya, Selasa (4/2/2025).

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Fajar Winarsa, menambahkan bahwa J berpotensi dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Kami akan terus mencari keberadaan J dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat,” tegasnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak berwajib. “Kami memahami emosi warga, tetapi aksi main hakim sendiri tidak dibenarkan,” ujar Vita. (ada/ted)