6 Posisi Hubungan Pasutri yang Dilarang dalam Islam

6 Posisi Hubungan Pasutri yang Dilarang dalam Islam. ????Dalam Islam, hubungan suami istri bukan hanya sekadar aktivitas biologis, tetapi juga ibadah yang harus dilakukan sesuai aturan syariat. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

6 Posisi Hubungan Pasutri yang Dilarang dalam Islam

Surabaya – Dalam Islam, hubungan suami istri bukan hanya sekadar aktivitas biologis, tetapi juga ibadah yang harus dilakukan sesuai aturan syariat. Ada beberapa posisi dan kondisi tertentu yang dilarang dalam Islam karena dapat membahayakan kesehatan, melanggar etika, atau bertentangan dengan ajaran agama.

Larangan ini didasarkan pada Al-Qur’an dan hadis Rasulullah SAW, serta didukung oleh alasan medis. Lantas, apa saja posisi hubungan pasutri yang dilarang dalam Islam? Simak penjelasannya berikut ini.

1. Berhubungan Intim Melalui Dubur

Islam secara tegas melarang berhubungan intim melalui dubur karena bertentangan dengan fitrah manusia. Selain dilarang dalam syariat, secara medis tindakan ini berisiko menyebabkan infeksi akibat bakteri yang terdapat di area anus.
Rasulullah SAW bersabda:

“Dilaknat orang yang menyetubuhi wanita di duburnya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Nasai)

2. Berhubungan Intim Tanpa Penutup

Meskipun dilakukan di ruangan pribadi, pasangan suami istri dianjurkan untuk tetap menggunakan penutup seperti selimut. Hal ini bertujuan menjaga kehormatan dan menghindari kemungkinan terlihat oleh makhluk lain, seperti jin dan malaikat.
Hadis riwayat Ibnu Majah menyebutkan:

“Dari ‘Atabah bin Abdi As-Sulami bahwa apabila kalian mendatangi istrinya (berjima), maka hendaklah menggunakan penutup dan janganlah telanjang seperti dua ekor himar.”

3. Berhubungan Intim Saat Istri Haid

Larangan ini jelas tertulis dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 222:

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: ‘Haid itu adalah kotoran’. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari perempuan di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.” (QS. Al-Baqarah: 222)

Dari sisi medis, hubungan intim saat haid dapat meningkatkan risiko infeksi dan gangguan kesehatan pada organ reproduksi.

4. Berhubungan Intim Sambil Berdiri

Meskipun tidak haram, berhubungan intim sambil berdiri hukumnya makruh karena dapat membahayakan kesehatan. Menurut Dr. Hussein Botchway, seorang fisioterapis, posisi ini berisiko menyebabkan tekanan darah tinggi dan stroke akibat perubahan aliran darah yang tidak normal.

5. Tidak Melakukan Pemanasan (Foreplay)

Islam menganjurkan pasangan suami istri melakukan pemanasan sebelum berhubungan intim agar hubungan lebih harmonis dan menyenangkan.
Rasulullah SAW bersabda:

“Siapa pun di antara kamu, janganlah menyamai istrinya seperti seekor hewan bersenggama, tapi hendaklah ia dahului dengan perantaraan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam konteks medis, pemanasan sebelum berhubungan membantu mengurangi rasa sakit dan meningkatkan kepuasan pasangan.

6. Berhubungan Intim di Siang Hari Bulan Ramadan

Melakukan hubungan suami istri saat siang hari di bulan Ramadan akan membatalkan puasa dan diwajibkan membayar kafarat.
Disebutkan dalam sebuah hadist yang berbunyi,

Artinya:
“Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata ‘Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadan. Beliau bersabda, Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.’ Dijawab oleh laki-laki itu, ‘Aku tidak mampu.’ Beliau kembali bersabda, ‘Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.’ Dijawab lagi oleh laki-laki itu, ‘Aku tak mampu.’ Beliau kembali bersabda, ‘Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin.'” (HR. Bukhari)

Dalam Islam, hubungan suami istri adalah ibadah yang harus dilakukan sesuai syariat. Larangan dalam Islam bukan hanya bersifat keagamaan tetapi juga memiliki alasan kesehatan dan etika. Dengan memahami batasan ini, pasangan suami istri dapat menjalani kehidupan rumah tangga yang lebih harmonis dan berkah. [fyi/aje]