Tatib DPR Evalusi Pimpinan Lembaga Terpilih, KPK: Bertentangan dengan Undang-Undang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengkritisi tata tertib (tatib) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merasa bisa mengganti pejabat negara terpilih dari uji kelayakan dan kepatutan dewan. Tanak...

Tatib DPR Evalusi Pimpinan Lembaga Terpilih, KPK: Bertentangan dengan Undang-Undang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengkritisi tata tertib (tatib) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merasa bisa mengganti pejabat negara terpilih dari uji kelayakan dan kepatutan dewan.

Tanak menegaskan Surat Keputusan Pemberhentian Pejabat hanya dapat dilakukan oleh pejabat dari lembaga yang mengangkat pejabat tersebut. Dengan demikian, menurut Tanak hanya Presiden yang dapat memberhentikan pimpinan KPK. 

"Iya betul (diangkat dan dipecat Presiden) tapi Surat Keputusan Pemberhentiannya harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 19 Tahun 2019 yang mengatur mengenai syarat Pemberhentian Pimpinan KPK," kata Tanak kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).

Tanak memandang yang diterbitkan tersebut tak sesuai dengan UU. Sehingga menurutnya, tatib DPR itu dapat dipersoalkan ke Mahkamah Agung (MA).  "Ya itu bertentangan dengan UU dan hal itu yang dapat dijadikan alasan untuk mengajukan permohonan judicial review ke MA RI," ucap Tanak. 

 

Loading...