Pertamina fasilitasi pengecer jadi pangkalan LPG 3 kg

PT Pertamina Patra Niaga memfasilitasi pengecer yang ingin menjadi pangkalan resmi untuk menjual liquefied petroleum ...

Pertamina fasilitasi pengecer jadi pangkalan LPG 3 kg
Pengajuan menjadi pangkalan disampaikan ke agen LPG

Denpasar (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga memfasilitasi pengecer yang ingin menjadi pangkalan resmi untuk menjual liquefied petroleum gas (LPG) ukuran tiga kilogram.

“Pengajuan menjadi pangkalan disampaikan ke agen LPG,” kata Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) Ahad Rahedi dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Senin.

Adapun wilayah pemasaran LPG dan BBM untuk regional Jatimbalinus berada di bawah koordinasi anak usaha BUMN Pertamina itu yang berkedudukan di Surabaya, Jawa Timur.

Ia menjelaskan pangkalan berpotensi besar bertambah khususnya di wilayah yang belum ada atau masih memungkinkan pendirian sarana/prasarana penjualan LPG tersebut.

Ahad menambahkan pengecer yang berpotensi menjadi pangkalan merupakan perorangan bukan Badan Usaha.

Kemudian dokumen yang harus disiapkan yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Usaha (SKU) dan melakukan kontrak dengan agen.

Selain itu, rekening bank untuk nontunai dan registrasi aplikasi gerai pangkalan.

“Pangkalan berkontrak dengan agen atau ada rekomendasi dari pemerintah daerah untuk menjadi pangkalan,” katanya.

Berdasarkan data Pertamina Patra Niaga, jumlah pangkalan di Bali per Januari 2025 mencapai 5.335 unit.

Pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg juga lebih dijamin takarannya karena pangkalan menyiapkan timbangan, masyarakat dapat memastikan berat tabung hijau yang menyerupai buah melon itu.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan pembelian LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025 sepenuhnya hanya dilayani di pangkalan resmi dan tidak ada lagi di pengecer.

Adapun harga LPG 3 kg yang dijual di pangkalan resmi itu sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah.

Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan HET LPG 3 kilogram mencapai Rp18 ribu per tabung sesuai Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 63 tahun 2022.

Masyarakat dapat mengetahui lokasi pangkalan melalui tautan berikut atau melalui layanan informasi pada saluran telepon 135.

Baca juga:

Baca juga:

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025