Selingkuh dan Bikin Video Syur di Hotel Gresik, Viska dan Ichlas Terancam 12 Tahun Penjara

Selebgram Viska Dhea Ramadhani (27) dan Ichlas Budhi Pratama (37) jadi tersangka kasus pornografi karena bikin video syur di Hotel Gresik.

Selingkuh dan Bikin Video Syur di Hotel Gresik, Viska dan Ichlas Terancam 12 Tahun Penjara

TRIBUNNEWS.COM - Pasangan pemeran video adegan dewasa yang viral di Kabupaten , Jawa Timur (Jatim), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.

Kedua tersangka tersebut adalah Ichlas Budhi Pratama (37) dan Viska Dhea Ramadhani (27).

Diketahui bahwa Ichlas menjalin hubungan cinta terlarang dengan Viska, perempuan asal Sidorejo, Krian, Sidoarjo.

Viska yang disebut sebagai selebgram asal Krian ini sebenarnya juga telah bersuami dan memiliki 2 orang anak.

Perselingkuhan Ichlas dan Viska sudah terjalin sejak Oktober 2024. Kedekatan mereka lebih dari sekedar teman biasa. 

Bahkan, keduanya disebut juga melakukan hubungan suami istri sebagaimana dalam video dewasa yang diketahui tersimpan di handphone milik Ichlas.

Wakapolres , Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap Viska dan Ichlas di sebuah kafe di Surabaya, Jatim, pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Ichlas dan Viska bertemu di sebuah hotel di Gresik dan melakukan hubungan layaknya suami istri pada 22 Januari 2025.

Baca juga:

Pada saat berhubungan tersebut, Ichlas berniat membuat video dengan menggunakan handphone miliknya, merek iPhone X warna hitam.

Video berdurasi 1 menit 34 tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Ichlas.

"Saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam untuk keperluan pribadi," kata Danu, saat pers rilis, Rabu (5/2/2025) dilansir dari Surya.co.id.

Hingga akhirnya tersebut ketahuan oleh POD (33), istri Ichlas dan dilaporkan ke Mapolres .

Selain melakukan perzinahan dan pornografi, Ichlas juga diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, POD.
 
Menindaklanjuti kasus ini, tim Satreskrim Polres melakukan pencarian terhadap kedua tersangka yang sempat menghilang pasca mereka viral di media sosial. 

Kini, Ichlas dan Viska dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ichlas dan Viska pun terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

"Dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar," sebut Danu.

Selain menangkap kedua tersangka,  polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone, Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X dan iPhone 15 Pro Max serta flashdisk berisi video rekaman juga pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Surya.co.id/Willy Abraham/Sugiyono)