Dilanda Masalah Internal Kampus, Puluhan Mahasiswa Stikom Bandung Mengundurkan Diri
Masalah internal di kampus membuat puluhan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi atau Stikom Bandung mengundurkan diri. Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik mengatakan ada sekitar sepuluh persen mahasiswa atau berkisar 30-40 orang yang hengkang dari kampusnya. "Alasan mundurnya karena berhembus angin kencang Stikom pasti dicabut izinnya," kata dia kepada Tempo, Rabu 5 Februari 2025.
![Dilanda Masalah Internal Kampus, Puluhan Mahasiswa Stikom Bandung Mengundurkan Diri](https://statik.tempo.co/data/2025/01/21/id_1371177/1371177_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Masalah internal di kampus membuat puluhan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi atau mengundurkan diri. Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik mengatakan ada sekitar sepuluh persen mahasiswa atau berkisar 30-40 orang yang hengkang dari kampusnya. “Alasan mundurnya karena berhembus angin kencang Stikom pasti dicabut izinnya,” kata dia kepada Tempo, Rabu 5 Februari 2025.
Mundurnya mahasiswa itu terjadi secara bertahap sejak Juli 2024 hingga bulan-bulan selanjutnya. Saat itu, menurut Dedy, Stikom Bandung tengah mengalami situasi kritis. “Sejak April 2024 kita dihukum hingga dilakukan perbaikan selama tiga kali,” ujarnya. Mahasiswa yang khawatir soal masa depan studinya di Stikom sempat menanyakan bagaimana kalau kampus ditutup pemerintah. “Kalau izinnya dicabut kan mahasiswa harus antisipasi pindah kemana dan sebagainya,” kata Dedy.
Ketika berdialog dengan mahasiswa, dia menyampaikan dampak jika izin Stikom dicabut pemerintah. Pertama, pihak kampus dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) akan menyalurkan mahasiswa ke perguruan tinggi swasta lain yang mau menerima. Kemudian pihak kampus akan menyiapkan transkrip nilai mahasiswa supaya bisa dikonversi ke kampus lain.
Stikom mendapat sanksi administrasi berat setelah pemeriksaan tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) dari pemerintah berdasarkan laporan masyarakat pada 2024. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten M. Samsuri menyebut temuan masalah ijazah Stikom Bandung seperti ada lulusan yang terindikasi tanpa melalui proses pembelajaran. Kemudian ada sertifikat kelulusan yang tidak disertai Nomor Ijazah Nasional sejak diberlakukan 2021.
Mayoritas faktor yang membuat Stikom Bandung mendapat sanksi adminitrasi berat dari pemerintah adalah indikasi perkuliahan tidak melalui proses pembelajaran. Temuan lain tim evaluasi seperti indikasi pemberian nilai yang fiktif, manipulasi nilai dan data pelaporan di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, dan meluluskan mahasiswa tanpa Nomor Ijazah Nasional.
Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik lantas mengeluarkan surat keputusan tentang pembatalan lulusan Stikom pada 17 Desember 2024. Pertimbangannya bahwa berdasarkan hasil akademik dan administrasi ditemukan adanya ketidaksesuaian pada lulusan Studi Ilmu Komunikasi Stikom periode 2018-2023. Dalam surat itu juga dilampirkan enam halaman yang berisi daftar nama lengkap 233 orang mahasiswa dan nomor induknya dengan status kelulusan dibatalkan.
Belakangan, Stikom Bandung luput dari sanksi pencabutan izin. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mencabut sanksi adminitrasi berat menjadi kategori sedang bagi Stikom Bandung. Penurunan status hukuman oleh pemerintah itu dikeluarkan lewat surat bernomor 0037/D.D3/DT.03.08/2025 pada 22 Januari 2025.