Pendaftaran Polri 2025 Dibuka Mulai 5 Februari untuk Lulusan SMA/SMK, Ini Kuotanya

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali membuka pendaftaran Polri tahun 2025 di laman www.penerimaan.polri.go.id.

Pendaftaran Polri 2025 Dibuka Mulai 5 Februari untuk Lulusan SMA/SMK, Ini Kuotanya

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali membuka pendaftaran Polri tahun 2025 di laman www.penerimaan.polri.go.id.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, jadwal resmi tiap tahapan belum muncul di laman www.penerimaan.polri.go.id.

Meski demikian, secara umum pendaftaran telah dibuka sejak 5 Februari hingga 6 Maret 2025.

Untuk itu, pendaftar dapat terus memantau laman tersebut untuk melihat jadwal resminya.

Berikut adalah daftar rekrutmen yang dibuka:

1. Taruna Akademi Polisi (Akpol)

  • Jumlah peserta didik: 275 orang
  • Ijazah pendidikan: minimal SMA/MA

2. Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS)

  • Jumlah peserta didik: 140 orang
  • Ijazah pendidikan: D4, S1 dan S2

Baca juga:

3. PTU, Brimob, Bakomsus Tenaga Kesehatan, Bakomsus Tenaga Pendidik, Bakomsus Tata Boga, Bakomsus Gizi, Polair, Bakomsus Hukum, Bakomsus Siber dan Bakomsus Akuntansi

  • Jumlah peserta didik: 4.000 orang
  • Ijazah pendidikan: SMA/SMK/MA/MAK, D4 dan S1

4. Brimob dan Polair

  • Jumlah peserta didik: 750 orang
  • Ijazah pendidikan: minimal SMA/MA/SMK/MAK

Cara Daftar Polri 2025

1. Buka laman penerimaanpolri.go.id

2. Pilih jenis seleksi (Akpol, , atau )

3. Isi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar

4. Setelah berhasil mrngisi form registrasi online, pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar serta upload berkas pendaftaran yang disediakan

5. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres/Polda

6. Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan

(Tribunnews.com/Widya)