Revisi UU BUMN Masih Buka Peluang Kriminalisasi Pejabat
Pengamat mengataKlausul Business Judgement Rule di UU BUMN: Perlindungan atau Ancaman kepada Direksipotensi kriminalisasi direksi BUMN dalam revisi UU BUMN yang termasuk klausul business judgement rul
Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LePI) mengatakan, adanya klausul business judgement rule (BJR) dalam revisi Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih berpotensi membuka kriminalisasi kepada direksi BUMN.
Peneliti LePI, Lisra Sukur (Arsil), mengatakan aspek BJR dalam revisi UU BUMN lebih menekankan kepada ganti kerugian, bukan impunitas atas perbuatan pidana.
"Dengan demikian maka permasalahan-permasalahan yang ada selama ini terkait kriminalisasi pejabat BUMN masih mungkin akan terjadi," kata Arsil lewat pesan singkat WhatsApp dikutip Kamis (6/2).
Dia menjelaskan, UU BUMN tidak pernah menyatakan kerugian BUMN termasuk dalam kerugian keuangan negara. Pengaturan tersebut tertulis dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Dalam penjelasan umumnya yang memperluas pengertian keuangan negara mencakup segala kekayaan negara baik yang dipisahkan (BUMN) maupun tidak dipisahkan (APBN)," ujarnya.
Celah kriminalisasi terhadap manajemen BUMN menggunakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang merujuk faktor kerugian negara sebagai tolok ukur sebuah tindak pidana korupsi.
Arsil menjelaskan UU Tipikor juga memperluas pengertian pegawai negeri yakni mencakup orang yang menerima gaji dari korporasi maupun yang mendapatkan modal dari negara. "Berarti tidak hanya pejabat BUMN melainkan juga seluruh pegawai BUMN," kata Arsil.
Meski demikian, ia juga menyoroti adanya permasalahan terutama pada Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. "Perluasan subjek tipikor hingga mencakup pejabat BUMN sebenarnya tepat, jika Pasal 2 dan 3 tidak ada," kata Arsil.
Draf revisi UU BUMN memasukan klausul BJR yang membuka celah bagi seorang direksi BUMN untuk lolos dari jeratan hukum sekalipun keputusannya berpotensi melanggar aturan dan merugikan negara.
Pemerintah dan Komisi VI DPR menyepakati untuk membawa revisi UU BUMN ke rapat paripurna pada pekan depan. Melansir Kemenkeu Learning Center, BJR merupakan prinsip-prinsip hukum yang diadopsi dari common law dan berasal dari Amerika.
BJR memberikan perlindungan kepada direksi yang mengambil keputusan-keputusan bisnis agar terlindung dari tuntutan hukum atas akibat dari pengambilan keputusan bisnis.
Konsep BJR belakangan menjadi sorotan publik seiring banyak petinggi BUMN tersandung kasus hukum karena keputusan yang merugikan keuangan negara. Salah satunya adalah mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan.
Karen Agustiawan resmi divonis hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta meski tidak terbukti menerima uang dari kasus korupsi yang menjeratnya.