Kementerian Lingkungan Hidup Hentikan Pembangunan KEK Lido Hary Tanoe
Tim pengawas melakukan verifikasi lapangan dan menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan di KEK Lido.
Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menyegel dan menghentikan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (6/2). Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurrofiq, mengatakan keputusan ini diambil setelah tim pengawas melakukan verifikasi lapangan dan menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan.
Pelanggaran tersebut diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hanif mengatakan, hasil analisis citra satelit menunjukkan adanya pendangkalan dan penyempitan luas Danau Lido yang salah satunya berasal dari aktivitas pembukaan lahan .
“PT MNC Land Lido diindikasikan tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (runoff) dengan baik. Akibatnya, sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke Hulu Danau Lido, menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan,” ujar Hanif dalam keterangan tertulis yang diterima Katadata.co.id, Kamis (6/2).
PT MNC Land Lido merupakan entitas yang terafiliasi dengan PT MNC Land Tbk (KPIG), yang mayoritas sahamnya dikendalikan (Hary Tanoe).
Hanif mengatakan, tim pengawas telah memasang segel Pengawas LH serta papan pemberitahuan penghentian kegiatan, yang kini berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH.
Sementara itu, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Gakkum LH, Ardyanto Nugroho, mengatakan hasil verifikasi lapangan mengungkap perbedaan signifikan antara dokumen lingkungan yang telah disetujui dengan realisasi konstruksi di KEK Lido.
“Kegiatan pembangunan yang berlangsung tidak mengelola air limpasan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan sedimentasi yang mengancam ekosistem di sekitar danau. Ketidaksesuaian antara rencana lingkungan dan pelaksanaan fisik menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam,” ujar Ardyanto.
Ardyanto mengatakan, berdasarkan pengamatan satelit, luas badan air Danau Lido telah mengalami penyempitan drastis. Dari alokasi semula sebesar 24 hektare menjadi hanya 12 hektare, Danau Lido juga kehilangan sekitar 2 hektare badan air.
Pengelola KEK Lido Wajib Penuhi Seluruh Perizinan
Berdasarkan temuan tersebut, pihak pengelola wajib segera memenuhi seluruh perizinan yang belum terpenuhi. Pemerintah akan menerapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, termasuk penyegelan kawasan dan denda keterlambatan, yang akan disesuaikan dengan kecepatan pemenuhan kewajiban oleh pihak pengembang.
Sebagai bagian dari langkah pembuktian ilmiah terkait pencemaran di Danau Lido, tim pengawas telah mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium lingkungan yang terakreditasi dan teregistrasi.
Ardyanto melanjutkan, saat ini, tim masih menunggu hasil uji laboratorium untuk menentukan langkah lebih lanjut dalam proses penegakan hukum lingkungan. "Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang berdampak pada ekosistem serta masyarakat sekitar," ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, Katadata Green masih menunggu tanggapan dari PT MNC Land Tbk terkait keputusan Kementerian Lingkungan Hidup tersebut.