Wamendiktisaintek sebut kampus kelola tambang perlu kajian tepat

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie menyebut usulan DPR terkait ...

Wamendiktisaintek sebut kampus kelola tambang perlu kajian tepat

Yogyakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie menyebut usulan DPR terkait pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bagi perguruan tinggi memerlukan kajian secara tepat sebelum diputuskan.

"Jadi kajian-kajian yang tepat itu perlu dilakukan, dan ini sekarang sedang dilakukan. Sehingga kalau hemat saya kita jangan buru-buru menetapkan ini boleh atau tidak boleh," katanya di Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM) di Sleman, DI Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, pemerintah menghargai inisiatif DPR yang ingin meningkatkan pendanaan bagi perguruan tinggi lewat usulan tersebut.

Namun, ia menekankan bahwa keputusan terkait usulan tersebut harus dilandasi analisis yang komprehensif berbasis angka, termasuk proyeksi manakala kebijakan itu diterapkan.

"Kita perlu memikirkan cara yang paling efisien untuk bisa menyalurkan pendanaan tambahan ini," ujar dia.

Baca juga:

Stella juga mengemukakan perlunya mempertimbangkan praktik baik dari negara lain yang telah sukses memanfaatkan sumber daya alam untuk mendanai riset dan pendidikan tinggi.

"Karena ada juga 'best practices' (praktik baik) dari negara lain menggunakan sumber daya alam untuk pendanaan riset pendidikan tinggi sains dan teknologi. Jadi itu ada dan kita juga lihat bahwa ini adalah sesuatu yang kita perlu," kata dia.

Sebelumnya, Baleg DPR RI membuka peluang bagi pemerintah untuk memberikan WIUPK kepada perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (UKM), selain kepada badan usaha ormas keagamaan.

Baleg DPR RI berniat untuk menambahkan pasal dalam UU Minerba, yakni Pasal 51 A ayat (1) yang menyatakan bahwa WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

Berikutnya, Pasal 51 A ayat (2) mengatur soal pertimbangan pemberian WIUP ke perguruan tinggi, dan ayat (3) menyampaikan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP kepada perguruan tinggi diatur berdasarkan peraturan pemerintah (PP).

Baca juga:

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025