Tren THR dan Gaji ke-13 PNS, Benarkah Terancam Kena Efisiensi?
Efisiensi anggaran ini dikhawatirkan berdampak pada pembayaran THR dan Gaji ke-13 PNS atau ASN. Namun, benarkah demikian?
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memangkas anggaran Kementerian/Lembaga mencapai Rp 256,1 triliun dari alokasi tahun ini. Efisiensi anggaran ini dikhawatirkan berdampak pada pembayaran THR dan Gaji ke-13 PNS atau ASN. Namun, benarkah demikian?
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02-2025, para menteri/pemimpin lembaga diminta untuk melakukan penilaian kembali tugas, fungsi, dan kewenangannya dalam rangka efisiensi atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Efisiensi atas belanja seluruh K/L di APBN 2025 dipatok mencapai Rp 26,1 triliun.
Para menteri/pimpinan lembaga pun diminta untuk mengidentifikasi rencana efisiensi belanja sesuai besaran yang masing-masing telah ditetapkan. Adapun identifikasi, mencakup belanja operasional dan nonoperasional. Namun, rencana efisiensi tersebut tidak termasuk pada komponen belanja pegawai dan bantuan sosial.
Adapun THR dan gaji ke-13 selama ini masuk dalam komponen belanja pegawai yang alokasinya pada APBN 2025 mencapai Rp 521,4 triliun. Belanja pegawai pada tahun ini naik Rp 60,6 triliun dibandingkan 2024 sebesar Rp 460,8 triliun.
Menteri Koordinator Airlangga Hartarto belum bisa memastikan secara jelas terkait nasib THR dan gaji ke-13 PNS di tengah efisiensi anggaran. Hal ini, menurut dia, merupakan kewenangan Kementerian Keuangan. "Persiapan sudah ada. Persiapan akan diumumkan," kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (5/2).
Tren Pembayaran THR dan Gaji ke-13 PNS
Pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 99,5 triliun untuk THR dan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) pada 2024. Jumlah itu terdiri atas Rp48,7 triliun untuk THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13.
Pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS dilakukan secara penuh atau mencakup 100% tunjangan kinerja pada tahun lalu. Pembayaaran THR dan gaji ke-13 PNS sempat dipangkas dalam beberapa tahun terakhir karena terbatasnya anggaran negara sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
Jumlah THR dan Gaji ke-13 yang diberikan pada tahun lalu setara dengan gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan-tunjangan, sebagai berikut:
- Tunjangan Keluarga.
- Tunjangan Jabatan.
- Tunjangan Kinerja (Tukin).
Pada tahun 2022 dan 2023, komponen THR dan gaji ke-13 PNS sama seperti tahun lalu. Namun, tunjangan kinerja yang masuk dalam komponen pembayaran THR dan gaji ke-13 hanya sebesar 50%. Hal ini seiring dengan kondisi keungan negara yang belum sepenuhnya membaik akibat pandemi Covid-19.
Pada 2021, komponen THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan hanya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan atau tidak mencakup tunjangan kinerja.