KPK Bantah Hasto Soal Status Tersangka karena Doyan Kritik Jokowi
KPK membantah tudingan Hasto Kristiyanto dari PDIP bahwa penetapan status tersangka terhadapnya berkaitan dengan kritik terhadap Jokowi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons tudingan kubu Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) soal penetapan status tersangka. KPK membantah status tersebut diberikan karena Hasto doyan mengkritik Presiden ke-7 Joko Widodo.
"Merupakan dalil yang dibangun berdasarkan asumsi semata, yang sebenarnya tidak relevan untuk disampaikan dalam permohonan ini," kata tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2) dikutip dari Antara.
Pihak Hasto dalam persidangan hari Rabu (5/2) mengatakan, penetapan tersangka menjelang Natal dan pengalihan isu terkait Jokowi. Kubu Hasto juga mengatakan putusan tersebut terbilang cepat karena dilakukan usai serah terima jabatan pada 20 Desember 2024.
Namun, KPK mengatakan argumentasi kubu Hasto merupakan pembelaan yang membabi buta. Menurut KPK, hal ini bisa mengaburkan faktor kepastian hukum. "Serta kemanfaatan yang sebenarnya cita-cita tertinggi hukum itu sendiri," kata Iskandar.
KPK berharap hakim mempertimbangkan persidangan dengan adil. "Siapa yang bersalah harus dimintai pertanggungjawaban di depan hukum," kata Iskandar.
Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan penetapan tersangkan berhubungan dengan sikap Hasto yang kerap mengkritik Jokowi. Ia mengatakan, hal ini bisa merusak demokrasi dan hukum.
"Serta merupakan pengalihan isu. Baik kata pepatah, 'Sekali dayung dua tiga pulau terlampaui'," kata Ronny dalam sidang hari Rabu (5/2).
Hari ini, KPK membacakan jawaban, sedangkan Hasto akan mengajukan bukti tertulis. Pada Senin (10/2), KPK gantian akan menyampaikan bukti tertulis.
Pada Selasa (11/2), KPK akan menghadirkan saksi ahli. Sehari setelahnya, Hasto dan KPK akan membacakan kesimpulan. Sedangkan putusan akan dibacakan pada Kamis (13/2).