Disperdagin Kota Kediri Kirim Peringatan ke 235 Penerima Banmod 2024

Disperdagin Kota Kediri Kirim Peringatan ke 235 Penerima Banmod 2024. ????Disperdagin Kota Kediri mengirimkan Surat Peringatan kepada 235 penerima Bantuan Modal 2024 yang belum mempertanggungjawabkan dana. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Disperdagin Kota Kediri Kirim Peringatan ke 235 Penerima Banmod 2024

Kediri (beritajatim.com) – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri mengirimkan Surat Peringatan kepada penerima Bantuan Modal (Banmod) Tahun 2024 yang belum mempertanggungjawabkan penggunaan dana.

Penerima yang tidak memenuhi syarat (TMS) ketentuan penggunaan bantuan modal diharuskan segera menindaklanjuti surat tersebut sebelum 18 Februari. Jika tidak, mereka akan dimasukkan dalam daftar hitam.

Berdasarkan data Disperdagin, jumlah penerima Banmod yang mendapat surat peringatan sebanyak 235 orang. Mereka berasal dari 44 kelurahan di tiga kecamatan yang ada di Kota Kediri.

Kepala Disperdagin Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani, menegaskan bahwa pengiriman surat peringatan ini merupakan hasil akhir dari tahapan monitoring dan evaluasi penerimaan bantuan modal tahap pertama tahun 2024.

“Itu adalah hasil monitoring tahapan terakhir monitoring evaluasi untuk penerimaan bantuan modal tahap pertama tahun 2024. Mereka harus bertanggung jawab. Mereka kan menerima uang dari cukai, harus dipertanggungjawabkan. Mereka menerima uang rakyat,” ujar Wahyu kepada beritajatim.com, pada Kamis (6/2/2025).

Menurut Wahyu, jumlah penerima Banmod tahap pertama 2024 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Mereka harus mematuhi ketentuan dalam penggunaan dana tersebut.

Foto BeritaJatim.com
Kepala Disperdagin Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani,Kepala Disperdagin Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani

“Alhamdulillah jumlah yang mendapat Banmod ini turun dari tahun lalu. Jadi kepatuhan masyarakat yang menerima bantuan modal, maka harus mempertanggungjawabkan SPJ-nya itu. Untuk sanksinya blacklist,” tegasnya.

Sanksi dan Evaluasi Penggunaan Dana

Wahyu menjelaskan bahwa penerima Banmod yang tidak memenuhi pertanggungjawaban dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) akan dikenakan sanksi. Beberapa kendala yang ditemukan dalam SPJ antara lain kurangnya kwitansi, dana yang tidak terserap, dan dokumen yang belum diunggah ke sistem.

“Mereka kurang dalam SPJ. Contohnya, misalnya ada kwitansi yang kurang, ada uangnya yang tidak terserap, itu kita tarik. Kita kembalikan ke APBD. Ada yang meninggal dunia. Itu bisa diwariskan selama ahli warisnya meneruskan usahanya. Ada SPJ-nya yang belum diupload. Itu kan by sistem,” jelas Wahyu.

Ia juga menekankan bahwa penerima bantuan memiliki tanggung jawab penuh dalam mempertanggungjawabkan dana yang telah diberikan.

“Jadi ini satu kesatuan tahapan pada saat ada perencanaan, mereka kita survei, kita mengajukan permohonan, mereka layak, kita beri bantuan. Harus mempertanggungjawabkan. Itu yang harus dipahamkan kepada masyarakat. Bukan syukur terima uang,” tambahnya.

Untuk penyelesaian pertanggungjawaban, Wahyu menegaskan bahwa proses tersebut harus selesai pada Januari-Februari 2025. Proses ini juga melibatkan pihak ketiga yang melakukan pengecekan melalui aplikasi.

“Itu melibatkan pihak ketiga. Mereka dicek, ada fotonya itu by aplikasi. Pada saat mereka daftar, kemudian disurvei rumahnya, usahanya apa. Itu ada aplikasinya. Itu sudah paparan ke kejaksaan. Di situ aplikasi itu termasuk SPJ-nya,” pungkas Wahyu.

Jumlah Penerima Banmod 2024

Diketahui, jumlah penerima Banmod tahap pertama tahun 2024 sebanyak 5.617 orang dari total 6.815 pemohon yang mengajukan bantuan. Setiap penerima mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp2.500.000 yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahap I Tahun 2024.

Mekanisme dan penyaluran bantuan modal usaha ini telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 5 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pemberian bantuan modal usaha yang bersumber dari DBHCHT. [nm/beq]