Malam Ini Putusan Sela MK untuk Pilgub Jatim Dibacakan, Apa Kata Emil?
Malam Ini Putusan Sela MK untuk Pilgub Jatim Dibacakan, Apa Kata Emil?. ????Surabaya (beritajatim.com) – Putusan sela atau dismissal akan dibacakan hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pilgub Jatim 2024 pada Selasa (4/2/2025) malam ini. Paslon nomor urut tiga: Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta yang melayangkan gugatan itu ke MK. Sidang putusan sela itu rencananya akan dilaksanakan pukul 19.30 malam nanti. Calon wakil gubernur (Cawagub) Jatim [...] -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Surabaya (beritajatim.com) – Putusan sela atau dismissal akan dibacakan hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pilgub Jatim 2024 pada Selasa (4/2/2025) malam ini.
Paslon nomor urut tiga: Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta yang melayangkan gugatan itu ke MK.
Sidang putusan sela itu rencananya akan dilaksanakan pukul 19.30 malam nanti.
Calon wakil gubernur (Cawagub) Jatim terpilih, Emil Dardak mengaku yakin MK akan memberi keputusan terbaik.
“Kami berdoa. Juga optimistis dengan segala kerendahan hati bahwa kami yakin dalam rangkaian proses kampanye Pilkada Jatim, kami senantiasa menjunjung tinggi aturan yang ditetapkan. Berjalan baik, lancar, aman, jujur serta adil,” kata Emil.
Emil mengaku terus memantau proses persidangan di MK tersebut. Menurutnya, sidang berjalan sangat baik. “Semoga putusan sela hari ini bisa sejalan dengan pandangan tersebut,” imbuhnya.
Emil optimistis MK akan menolak semua gugatan dari tim Risma-Gus Hans. Serta, paslon nomor urut dua Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak segera ditetapkan sebagai Gubernur-Wagub terpilih oleh KPU di Pilgub Jatim 2025.
“Insya Allah optimis, sekali lagi semua di tangan yang Maha Kuasa. Kami berdoa dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah bahu-membahu. Termasuk tim hukum yang bekerja luar biasa dalam menjalankan proses demokrasi yang baik,” tuturnya.
“Saya sampaikan bahwa kita bisa melihat berbagai kajian jawaban yang sudah ditampilkan. Bisa dijawab dengan baik dengan faktual berdasar fakta di lapangan. Kami menghormati pandangan penggugat sebagai peserta pilkada,” lanjutnya.
Sebelumnya, dari hasil pleno penetapan perolehan suara terbanyak oleh KPU Jatim, paslon nomor urut 1: Luluk Nur Hamidah – Lukmanul Khakim meraih suara 1.797.332 suara sah (8,67 persen).
Pasangan nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa – Emil Elestianto Dardak meraih 12.192.165 suara sah (58,81 persen). Pasangan nomor urut 3 Tri Rismaharini – Zahrul Azhar Asumta meraih 6.743.095 suara sah (32,52 persen).
Dari hasil rekapitulasi suara di 38 kabupaten dan kota di Jatim, pasangan petahana Khofifah-Emil unggul di hampir seluruh daerah atau 36 kabupaten dan kota. Sementara pasangan Risma-Gus Hans hanya unggul di 2 kota yakni Kota Surabaya dan Kota Mojokerto.
Di Kota Surabaya, pasangan Risma-Gus Hans unggul dengan 882.414 suara, sementara Khofifah-Emil hanya 308.293 suara. Adapun di Kota Mojokerto, pasangan Risma-Gus Hans unggul dengan 37.072 suara, sedangkan Khofifah-Emil hanya 35.646 suara. [tok/beq]