Istana Dukung Aturan Baru Pembelian Elpiji 3 Kg: Pengecer Jadi Agen Resmi, Distribusi Tepat Sasaran
Kepala Komunikasi Kepresidenan/PCO Hasan Nasbi menilai, aturan baru soal pembelian gas elpiji 3 kg ini bisa membantu distribusi jadi tepat sasaran.
TRIBUNNEWS.COM - Istana mendukung adanya kebijakan pembelian elpiji 3 kilogram (kg) yang baru, di mana pengecer dilarang menjual elpiji 3 kg langsung ke konsumen mulai 1 Februari 2025.
Dukungan ini diungkap oleh Kepala Komunikasi Kepresidenan/PCO, .
Menurut Hasan, lebih baik para pengecer elpiji 3 kg ini mendaftar menjadi agen resmi Pertamina, sehingga bisa tetap menjual elpiji 3 kg.
Karena dengan adanya pendaftaran ini, kata dia, maka posisi pengecer akan lebih formal.
"Kementerian ESDM justru mendorong para pengecer ini mendaftar menjadi agen resmi," kata Hasan, Senin (3/2/2025), dilansir Kompas.com.
Selain itu menurut Hasan, proses pendistribusian elpiji 3 kg ini jadi bisa dilacak dan bisa lebih tepat sasaran.
"Sehingga, posisi mereka bisa diformalkan, dan pendistribusian elpiji 3 kg bisa di-tracking agar tepat sasaran," terang Hasan.
Alasan Pemerintah Larang Pengecer Jual Gas Elpiji 3 Kg
Diketahui, pemerintah memberlakukan larangan bagi pengecer, termasuk warung, untuk menjual gas elpiji 3 Kilogram mulai 1 Februari 2025.
Kebijakan ini, bertujuan untuk memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan elpiji 3 Kg atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg merupakan barang bersubsidi dari pemerintah.
Baca juga:
Oleh sebab itu, distribusinya perlu diatur agar tepat sasaran.
"Semua memang harus kami rapikan ya. Elpiji 3 kilogram ini kan ada subsidi di situ dari pemerintah," katanya, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), , turut memberikan penjelasan mengenai kebijakan gas elpiji 3 Kg.
Menurutnya, pemerintah sedang memperbaiki tata kelola penyediaan elpiji 3 Kg.