Kemendikti Wanti-Wanti Para Dosen agar Tak Kebablasan Demo Tukin: Jangan Sampai Coreng Marwah ASN

Dosen ASN Kemendikti Saintek demo soal tukin yang tak kunjung cair, Sekretaris Kemendikti Saintek ingatkan jangan sampai kebablasan.

Kemendikti Wanti-Wanti Para Dosen agar Tak Kebablasan Demo Tukin: Jangan Sampai Coreng Marwah ASN

TRIBUNNEWS.COM - Dosen aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) seluruh Indonesia menggelar aksi di depan Patung Kuda dekat pintu masuk Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada hari Senin (3/2/2025).

Mereka menuntut agar pemerintah memberikan kejelasan soal pencairan (tukin) tahun 2020-2024.

Selain itu, para tersebut juga menuntut pemerintah segera membayarkan tukin dari 2020-2024.

Mengenai hal ini, Sekretaris , Togar M Simatupang mewanti-wanti para agar tidak kebablasan ketika menyampaikan aspirasi mengenai tukin yang tak cair tersebut.

Supaya tidak mencoreng marwah mereka sebagai seorang .

"Jangan sampai penyampaian aspirasi kebablasan mencoreng marwah karena tidak memperhatikan rambu-rambu regulasi," kata Togar saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Togar lantas mengatakan, polemik 2020-2024 ini merupakan kenyataan menyakitkan yang harus diterima oleh para .

Meski demikian, ia menilai masih banyak ruang perbaikan yang harus dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan .

"Jujur, kenyataan ini menyakitkan tetapi kalau bisa memberikan saran, masih banyak ruang perbaikan yang mesti dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan ," kata dia. 

Selain itu, Togar juga menilai bahwa alasan tidak cairnya para telah begitu jelas. 

"Penyampaian aspirasi itu keniscayaan tetapi selalu ada cara yang lebih baik. Alasan mengapa tukin yang lalu 2020-2024 tidak bisa dicairkan sudah terang benderang," ujar dia.

Baca juga:

Mengenai tukin ini, sebelumnya, Togar menyampaikan bahwa pemerintah memang akan mencairkannya pada 2025.

Namun dana tukin yang cair itu, tidak diberikan serta merta kepada semua . 

"Ini (tukin) bukan otomatis, tetapi berdasarkan pada evaluasi kinerja. Diukur dulu kinerjanya dan dari kinerja itulah ditetapkan besaran tukin dan selisihnya terhadap tunjangan profesi."