Tersangka Gadaikan Motor Teman Akrab Warga Sumenep Ternyata Oknum Polisi Pamekasan

Tersangka Gadaikan Motor Teman Akrab Warga Sumenep Ternyata Oknum Polisi Pamekasan. ????SU (40), warga Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan, tersangka penggelapan sepeda motor milik OAP (27), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Tersangka Gadaikan Motor Teman Akrab Warga Sumenep Ternyata Oknum Polisi Pamekasan

Sumenep (beritajatim.com) – SU (40), warga Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan, tersangka penggelapan sepeda motor milik OAP (27), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, ternyata seorang polisi.

Informasi di lapangan, tersangka awalnya berdinas di Polsek Sapeken, kemudian mutasi ke Pamekasan. Perkenalan tersangka dengan korban dan keluarganya terjadi di Sapeken.

Orang tua korban lama tinggal di Sapeken, sehingga terjalinlah keakraban diantara mereka. Bahkan hingga korban dan orang tuanya pindah dari Sapeken dan menetap di Desa Kolor, Sumenep, hubungan dengan tersangka tetap terjalin baik. Tersangka sering datang ke rumah korban, menemui orang tua korban.

Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S membenarkan jika tersangka SU masih tercatat sebagai anggota Polri yang berdinas di Polres Pamekasan. Namun tersangka SU kerap tidak masuk dinas tanpa alasan.

“Yang bersangkutan memang pernah dinas di Polsek Sapeken kemudian pindah ke Pamekasan. Tapi sudah lama di-desersi. Sekarang dalam proses pemecatan darinanggota Polri,” ungkapnya.

Penggelapan sepeda motor itu berawal ketika tersangka dari Pamekasan bersama temannya naik mobil pribadi. Kemudian tersangka turun di pertigaan Saronggi. Dari pertigaan Saronggi, tersangka naik bus dan turun di pertigaan Terminal Arya Wiraraja Sumenep, kemudian tersangka berjalan kaki ke rumah korban, yakni OAP (27).

Ketika sampai di rumah korban, karena mereka memang teman akrab, maka korban pun langsung mempersilahkan tersangka masuk ke ruang tamu. Mereka kemudian berbincang-bincang. Setelah itu, tersangka meminjam sepeda motor ke korban.

Alasannya akan ke rumah temannya, sehingga pinjam mau sebentar. Korban pun memberikan pinjaman sepeda motor tanpa curiga. Namun setelah ditunggu-tunggu, tersangka tidak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motor. Korban pun mulai curiga. Apalagi tersangka sudah tidak dapat dihubungi. Akhirnya korban melaporkan kasus itu ke Polres Sumenep.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa sepeda motor korban dibawa ke Pamekasan, dan digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Digadaikan sebesar Rp 2.200.000. Uang hasil gadai sepeda motor itu telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. (tem/ted)