Polresta Yogyakarta Ungkap Kasus Curanmor, 11 Motor Diamankan

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satreskrim Polresta Yogyakarta mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 20 lokasi berbeda. Kapolresta Yogyakarta, Aditya Surya Dharma, dalam konferensi pers di Aula...

Polresta Yogyakarta Ungkap Kasus Curanmor, 11 Motor Diamankan

Satreskrim Polresta Yogyakarta mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 20 lokasi berbeda dalam konferensi pers di Aula Satreskrim Polresta, Kamis (6/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satreskrim mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 20 lokasi berbeda. Kapolresta Yogyakarta, Aditya Surya Dharma, dalam konferensi pers di Aula Satreskrim Polresta, Kamis (6/2/2025), mengungkapkan pihaknya telah menangkap empat tersangka dengan berbagai peran.

"Pengungkapan tindak pidana ini merupakan bentuk pertanggungjawaban dan permohonan maaf kami kepada masyarakat Yogyakarta atas ketidakoptimalan dalam melakukan upaya pencegahan," ujar Kapolresta dalam konferensi pers yang didampingi Kasatreskrim MP Probo Satrio.

Penangkapan berawal dari dua laporan pencurian motor pada bulan Januari 2025. Laporan pertama terjadi di halaman perpustakaan Masjid Gedhe Kauman pada 20 Januari, dan laporan kedua di Jalan Affandi Utara pada 21 Januari.

Dari hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, polisi berhasil menangkap tersangka utama berinisial HP (34) di sebuah hotel di Jalan Wolter Monginsidi, Solo, pada 30 Januari 2025. HP mengaku telah melakukan pencurian di 20 lokasi berbeda dengan lima di antaranya berada di wilayah Kota Yogyakarta.

Pengembangan kasus tersebut membawa polisi menangkap tiga tersangka lainnya di wilayah Grobogan, Jawa Tengah. Mereka adalah AD (27) sebagai penadah pertama, KU (41) sebagai pembuat STNK palsu, dan DA (33) sebagai penadah kedua yang menjual motor curian ke masyarakat.

Modus ini dimulai dengan pencurian menggunakan kunci letter L, kunci tremonifikasi, dan alat-alat lainnya. Setelah berhasil mencuri, motor dibawa ke Grobogan dengan pelat nomor yang disamarkan. Untuk menghindari kecurigaan, warna motor diubah dan STNK palsu dibuat sebelum dijual ke masyarakat.

Polisi berhasil mengamankan 11 unit sepeda motor hasil curian beserta barang bukti lainnya termasuk berbagai jenis kunci yang digunakan untuk mencuri. Para tersangka dikenakan pasal berbeda sesuai perannya, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara untuk eksekutor.

Kapolresta pun mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor untuk datang ke Polsek Yogyakarta dengan membawa BPKB untuk proses identifikasi.