Kewenangan Penyidikan Pidana Umum, Kejagung: Nanti Kita Perlu Kaji Ya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengkaji kewenangan penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum)m dalam penyidikan pidana umum. Jampidum, Asep Nana Mulyana, mengatakan, otoritasnya masih menunggu perampungan Rancangan...

Kewenangan Penyidikan Pidana Umum, Kejagung: Nanti Kita Perlu Kaji Ya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengkaji kewenangan penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum)m dalam penyidikan pidana umum.

Jampidum, Asep Nana Mulyana, mengatakan, otoritasnya masih menunggu perampungan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Hal ini karena revisi RUU KUHAP menjadi dasar penguat dalam kewenangan mereka melakukan penyidikan pada bidang tindak pidana umum.

Asep menerangkan, RUU KUHAP saat ini dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, kejaksaan belum diminta pendapat oleh parlemen terkait dengan perumusan KUHAP baru tersebut. 

“Nanti kita perlu mengkaji ya. Saya mendengar pada anggota DPR sedang menyusun draft, atau naskah akademis tentang RUU KUHAP-nya,” kata Asep saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta, Rabu (5/1/2025). 

Selama menunggu perampungan tersebut, kata dia, kewenangan kejaksaan atas pidana umum masih mengacu pada KUHAP lama, atau UU 8/1981. “Yang ada di kami masih KUHAP yang lama,” kata Asep. 

Ketika ditanya, apakah kewenangan penyidikan bidang pidana umum tersebut diperlukan kejaksaan? Asep mengatakan dirinya masih perlu untuk mempelajari hal tersebut. “Saya sekali lagi, kami masih akan mempelajari dulu. Bukan masalah suka atau tidak suka, tetapi sampai hari ini kami belum mendapatkan konsepnya,” ujar Asep.

RUU KUHAP saat ini memang menjadi salah-satu prioritas legislasi nasional (prolegnas), yang harus dirampungkan oleh Komisi III DPR periode 2025. Rancangan beleid tersebut untuk mengubah KUHAP 8/1981. Target perampungan RUU KUHAP tersebut juga sebagai pelengkap atas keberlakuan UU 1/2023 tentang Hukum Pidana, atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. KUHP baru mulai diberlakukan pada Januari 2026 mendatang. 

Mengacu pada KUHAP lama kewenangan penyidikan pidana umum hanya pada institusi Polri. Atau dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Kewenangan penyidikan di kejaksaan selama ini hanya diberikan pada bidang pidana khusus, yang dijalankan direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kewenangan tersebut terbatas pada penyidikan kasus-kasus dengan kategori khusus seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), maupun pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat. 

Akan tetapi melalui Peraturan Presiden (Perpes) 15/2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan, disebutkan peran baru Jampidum yang dapat melakukan penyidikan.

“Lingkup bidang tindak pidana umum sebagaimana dimaksud, meliputi penyidikan untuk melengkapi berkas perkara, prapenuntutan, penuntutan, pemeriksaan tambahan, diversi, pertemuan pendahuluan, penghentian penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim, dan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap, upaya hukum, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat, penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban, serta proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasinya, melakukan mediasi penal, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan pidana pengganti restitusi, penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, dan tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” begitu bunyi Pasal 18 ayat (2) Perpres 15/2024 itu.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menerangkan kewenangan penyidikan di Jampidum menurut Perpres 15/2024 tersebut, bukan kegiatan penyidikan umum. Melainkan penyidikan yang dilakukan atas dasar pelengkapan berkas. “Dalam perpres itu disebutkan, ‘penyidikan untuk melengkapi berkas perkara,” kata Harli. 

Menurutnya, kewenangan penyidikan kejaksaan pada bidang pidana umum tersebut bukan untuk melangkahi peran insitusi Polri , yang menurut KUHAP masih sebagai otoritas penyidik.

Harli menerangkan, sebetulnya kewenangan jaksa yang dapat melakukan penyidikan tersebut, pun sebetulnya tak hanya menyangkut soal pidana umum. Kata Harli kewenangan kejaksaan melakukan penyidikan juga ada dalam Pasal 39b UU 18/2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam aturan tersebut, kata Harli menerangkan jaksa sebagai otoritas penuntutan, dapat melakukan penyidikan tambahan. “Disebutkan, kejaksaan sebagai penuntut dalam hal penyidikan belum lengkap, penuntut umum wajib melakukan penyidikan,” ujar Harli.