Berapa Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di 2026?

Pemerintah berencana melakukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan di 2026. Tarif kemungkinan akan mengalami kenaikan.

Berapa Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di 2026?

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan iuran BPJS Kesehatan akan mengalami penyesuaian di tahun 2026. Menurut perhitungannya bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, kondisi keuangan diperkirakan masih baik hingga 2025. Namun, penyesuaian tarif tetap diperlukan pada 2026. "Saya sudah bilang ke bapak (Prabowo) kalau hitung-hitungan kami dan Bu Menkeu 2025 seharusnya aman, di 2026 kemungkinan mesti ada adjustment dari tarifnya," kata Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025.

Sejauh ini, Budi menyatakan penyesuaian tarif BPJS Kesehatan belum bisa dipastikan. Sebab saat ini besaran angkanya masih dalam proses perhitungan. "Belum, belum ada angkanya. Makanya mesti hadap beliau, tapi sudah dikasih waktunya nanti aku sama Bu Ani (Menteri Keuangan Sri Mulyani)," kata Budi Gunadi.

Lebih lanjut, Budi menegaskan perubahan tarif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS tidak terkait dengan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025. Ia juga menjelaskan bahwa KRIS diberlakukan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan.

Adapun terkait kenaikan iuran layanan BPJS, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyebutkan bahwa kenaikan iuran dapat dilakukan setiap dua tahun, asalkan sudah melalui proses evaluasi terlebih dahulu.  

Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2025

Ketentuan besaran iuran peserta BPJS Kesehatan kini masih mengacu pada Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Hingga Januari 2025, besaran iuran peserta Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan yang masih berlaku diatur dalam Perpres yang sama. Berikut rinciannya:

Peserta penerima bantuan iuran (PBI) dikenakan iuran sebesar Rp 42.000 per bulan. Namun, iuran dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat ke BPJS Kesehatan. 

2. PPU

Iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPU), yaitu sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Iuran terdiri dari 4 persen yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta. 

Adapun batas paling rendah gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU adalah upah minimum kabupaten/kota (UMK). Sementara batas paling tinggi, yaitu sebesar Rp 12 juta. 

3. PBPU dan BP

Bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) berlaku iuran Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan sebesar:

- Kelas 3: Rp 42.000 per bulan, dengan rincian Rp 35.000 dibayarkan oleh peserta dan Rp 7.000 dibayar pemerintah sebagai subsidi.

- Kelas 2: Rp 100.000 per bulan.

- Kelas 1: Rp 150.000 per bulan.

Hanin Marwah, Hendrik Yaputra dan Melynda Dwi Puspita berkontribusi dalam penulisan artikel ini.