Pemprov Sumsel dukung kebijakan efisiensi belanja APBD Tahun 2025
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mendukung kebijakan efisiensi belanja Anggaran Pendapatan dan ...
...Nanti, kami akan membuat surat edaran (SE). Tentunya Pemerintah Provinsi Sumsel mendukung kebijakan yang dibuat Pemerintah pusat, kata Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi
Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mendukung kebijakan efisiensi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Tahun 2025.
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi di Palembang, Kamis, mengatakan pihaknya telah menyosialisasikan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 perihal efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sumsel.
"Terkait dengan efisiensi, anggaran yang ada akan dikaji ulang. Akan dilihat mana anggaran yang bisa dilakukan efisiensi," katanya.
Ia menjelaskan pihaknya akan mengkaji ulang anggaran , seperti perjalanan dinas yang tidak diperlukan di potong atau dikurangi dan lain-lain.
Kemudian, mengurangi kegiatan seremonial dan hal-hal yang belum prioritas, dan juga penggunaan pendingin ruangan di kantor itu akan disesuaikan.
"Nanti, kami akan membuat surat edaran (SE). Tentunya Pemerintah Provinsi Sumsel mendukung kebijakan yang dibuat Pemerintah pusat," kata Elen.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025, yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Dalam Inpres tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto meminta penghematan anggaran hingga Rp306,69 triliun. Sementara, untuk belanja kementerian/lembaga (K/L), Presiden Prabowo memerintahkan efisiensi sebesar Rp256,1 triliun.
Baca juga:
Baca juga:
Lebih lanjut, surat tersebut juga melampirkan sebanyak 16 aspek
yang sekurang-kurangnya perlu dipangkas anggarannya per K/L.
Hal ini pun membuat setiap K/L harus merevisi anggarannya sesuai dengan persentase pemangkasan yang telah ditentukan di surat nomor S-37/MK.02/2025 tersebut.
Setelah itu, usulan revisi anggaran setiap K/L itu diserahkan ke DPR untuk disetujui dan nantinya akan diserahkan kembali ke Kementerian Keuangan..
Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025