Kasus Pagar Laut, Kejagung Tagih Kepala Desa Kohod Agar Serahkan Buku Letter C

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, belum memberikan buku Letter C Desa Kohod meski telah diminta secara resmi oleh Kejaksaan untuk keperluan...

Kasus Pagar Laut, Kejagung Tagih Kepala Desa Kohod Agar Serahkan Buku Letter C

Personil TNI AL bersama warga membongkar pagar laut di Perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). Di Desa Kohod, area pagar laut sudah ada sertifikat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, belum memberikan buku Letter C meski telah diminta secara resmi oleh Kejaksaan untuk keperluan penyelidikan kasus di Tangerang, Banten. Buku Letter C merupakan alat bukti hak atas tanah sebelum terbitnya sertipikat.

“Itu belum (diberikan),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/2) malam.

Terkait apakah Kejagung akan memanggil Kades Kohod, ia mengatakan bahwa Kejagung masih memonitor perkembangan kasus ini.

“Kita terus monitor, tapi, ‘kan, tidak bisa kita sampaikan monitornya. Nanti kita lihat karena (penyelidikan) sifatnya pulbaket (mengumpulkan bahan dan keterangan),” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Kejagung masih mendahulukan Kementerian ATR/BPN untuk menelusuri masalah ini dari sisi administrasi. Apabila ditemukan unsur pidana, maka akan ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang, termasuk Kejagung.

“Jika memang dalam perkembangannya ditemukan ada indikasi tindak pidana, maka bisa diserahkan ke aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Jadi, supaya tidak asal caplok,” ucapnya.

 

Loading...

sumber : Antara