Jadi Tersangka, Ini Profil Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung...
![Jadi Tersangka, Ini Profil Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata](https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/direktur-jenderal-anggaran-dja-isa-rachmatarwata-ir-ditetapkan-sebagai_250207214213-489.jpg)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (7/2/2025). Isa diketahui merupakan sosok yang telah menggeluti karier di Kemenkeu selama lebih dari tiga dekade.
Mengutip informasi dari website resmi Kemenkeu anggaran.kemenkeu.go.id, Isa merupakan pria kelahiran Jombang, 30 Desember 1966, sehingga saat ini ia berusia 58 tahun. Isa memperoleh gelar sarjana matematika dari Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 1990.
Ia mendapatkan beasiswa dari Departemen Keuangan untuk melanjutkan studi pascasarjana di University of Waterloo Kanada dan meraih gelar Master of Mathematics (Ilmu Aktuaria) pada 1994.
Isa tercatat mengawali kariernya di Kemenkeu pada 1991, atau sekitar 33 tahun yang lalu, tepatnya di bidang pengawasan pensiun di Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.
Usai pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada 2004, Isa kemudian ditunjuk sebagai ketua tim pelaksana Program Penjaminan Pemerintah hingga tahun 2005. Lantas pada 2006, ia diangkat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK).
Kemudian, setelah badan tersebut bergabung menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Isa menjadi pegawai diperbantukan di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pada 2013. Pada November 2013, ia dilantik sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal.
Sekitar empat tahun berselang, pada 3 Juli 2017, Isa diangkat menjadi Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang bertugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, penilaian, piutang negara dan lelang.
Kemudian, pada 12 Maret 2021, Isa dilantik menjadi Direktur Jenderal Anggaran yang membidangi pengelolaan keuangan negara. Tugas Isa sebagai Dirjen Anggaran adalah melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penganggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Atas baktinya dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara, Isa telah menerima penghargaan Satyalencana Karya Satya. Itu merupakan penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah berbakti selama 10 atau 20 atau 30 tahun lebih secara terus-menerus dengan menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, kesetiaan, dan pengabdian sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap pegawai.
Namun, sekarang nama Isa melejit bukan karena prestasi, melainkan kasus korupsi. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachamatarwata (IR) sebagai tersangka, Jumat (7/2/2025). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan IR sebagai tersangak terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi 2008—2018.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, IR dijerat tersangka atas perannya sebagai mantan Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2009.“Terhadap tersangka IR pada malam ini juga dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Abdul Qohar di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
“Bahwa tersangka IR saat ini menjabat sebagai Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” ujar Qohar. Namun kasus yang menjerat IR sebagai tersangka dalam korupsi PT Jiwasraya, terkait dengan peran dan jabatannya di Bapepam-LK.
“Bahwa tersangka IR saat itu sebagai kepala biro pada Badan Pengawas pasar Modal dan Lembaga Keuangan,” ujar Qohar.