Polisi Gresik Lengkapi Berkas Perkara Video Pornografi

Polisi Gresik Lengkapi Berkas Perkara Video Pornografi. ????Polres Gresik melengkapi berkas perkara kasus pornografi yang melibatkan IBP dan VDR, sementara kuasa hukum VDR mengundurkan diri dari kasus ini. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Polisi Gresik Lengkapi Berkas Perkara Video Pornografi

Gresik (beritajatim.com) – Jajaran Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik tengah melengkapi berkas perkara kasus pornografi yang melibatkan dua tersangka, Ichlas Budhi Pratama (IBP) dan Viska Dhea Ramadhani (VDR).

Sejauh ini, aparat penegak hukum sudah melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik sambil menunggu keterangan dari saksi ahli.

Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gresik, Ipda Komang Andika Haditya Prabu, mengatakan bahwa setelah menetapkan dua tersangka, pihaknya telah memeriksa setidaknya tiga orang saksi.

“Saksi yang diperiksa yakni POD, istri sekaligus korban KDRT oleh tersangka IBP,” katanya, Jumat (7/2/2024).

Alumnus Akpol 2021 itu menambahkan bahwa alat bukti yang telah dikumpulkan sudah lengkap, termasuk video, pakaian, hingga tiga buah handphone yang digunakan untuk merekam.

“Kami tinggal menunggu keterangan dari ahli sesuai prosedur dan arahan yang diminta pihak Kejaksaan Negeri Gresik,” imbuhnya.

Masih menurut Prabu, setelah berkas dinyatakan lengkap, pihaknya akan segera melakukan pelimpahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Meski dua tersangka telah ditetapkan, namun mereka belum menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum, termasuk pendampingan dari kuasa hukum,” paparnya.

Sementara itu, mantan kuasa hukum VDR, Abdullah Syafi’i, yang semula mengajukan pendampingan akhirnya mengundurkan diri. Ia mengaku telah mencabut kuasa dalam kasus ini.

“Pertimbangannya karena kasus ini menjadi atensi masyarakat, sebab mencoreng kultur Gresik sebagai Kota Santri,” urainya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut murni bersifat pribadi dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun.

“Saya tetap menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.