Polres Pamekasan tembak tiga pelaku kriminal karena berusaha kabur
Aparat kepolisian Polres Pamekasan, Jawa Timur, menembak sebanyak tiga orang pelaku tindak pidana kriminal karena berupaya kabur dan melawan petugas saat dilakukan penangkapan."Ketiga orang yang terpaksa kami ...
![Polres Pamekasan tembak tiga pelaku kriminal karena berusaha kabur](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/07/Kriminal-Pamekasan.jpg)
Madura Raya (ANTARA) - Aparat kepolisian Polres Pamekasan, Jawa Timur, menembak sebanyak tiga orang pelaku tindak pidana kriminal karena berupaya kabur dan melawan petugas saat dilakukan penangkapan.
"Ketiga orang yang terpaksa kami lumpuhkan ini merupakan para pelaku tindak pidana kriminal dalam kasus pencurian kendaraan bermotor," kata Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto dalam konferensi pers di Pamekasan, Jawa Timur, Jumat.
Total jumlah tersangka yang ditangkap Polres Pamekasan sebanyak enam orang. Tiga di antaranya terpaksa ditembak pada kaki bagian kiri.
Saat jumpa pers, tersangka yang ditembak ini ditempatkan terpisah dari tiga tersangka lain dan duduk di kursi roda.
Menurut kapolres, tindakan tegas petugas saat melakukan penangkapan dilakukan karena tidak ingin pelaku yang telah menjadi target operasi selama ini kabur.
"Di samping itu, ketiga tersangka ini juga berupaya melawan saat petugas hendak melakukan penangkapan," katanya.
Keenam tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap itu masing-masing berinisial AR (21), ME (41), H (39) warga Kabupaten Sampang, sementara FP (25) warga kota Surabaya, M (38) asal Pamekasan, dan AF (28) asal Sumenep. Barang bukti yang disita dari berupa delapan unit sepeda motor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menyerang keenam tersangka tersebut dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Selain menangkap tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor, polisi juga mengungkap lima kasus lain berupa penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak delapan orang.
Total barang bukti yang disita polisi sebanyak 6,54 gram sabu dan 10.094 butir obat keras berbahaya.
Para tersangka kasus narkoba ini dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun lebih.
Sedangkan untuk tersangka kasus obat kuat berbahaya dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Jadi total jumlah tersangka yang kami tangkap selama operasi berlangsung dalam sebulan terakhir ini sebanyak 12 orang, yakni kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak enam orang dan kasus narkotika sebanyak delapan orang," katanya.
Orang nomor satu di Mapolres Pamekasan ini lebih lanjut menjelaskan, keberhasilan polisi menangkap pelaku kriminal dalam jumlah yang tidak sedikit itu, berkat peran aktif semua elemen masyarakat yang membantu meringankan tugas-tugas polisi.
"Banyak warga yang membantu memberikan informasi, sehingga memudahkan bagi kami dalam mengungkap kasus yang kami tangani ini," katanya.*