AKBP Bintoro dan AKP Zakaria Dipecat Dari Polri Buntut Pemerasan, Lemkapi: Jadikan Bahan Introspeksi
Sanksi pemecatan tersebut, dinilai sebagai langkah tegas Polri terhadap anggotanya yang melanggar.
![AKBP Bintoro dan AKP Zakaria Dipecat Dari Polri Buntut Pemerasan, Lemkapi: Jadikan Bahan Introspeksi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/FOTO-AKBP-BINTORO.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr mengatakan kasus yang melibatkan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menjadi bahan introspeksi bagi .
Diketahui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memutuskan AKBP Bintoro dan eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota Polri buntut kasus pemerasan tersebut.
Baca juga:
Sementara dua lainnya, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas disanksi demosi selama 8 tahun dan menjalani penempatan khusus atau patsus selama 20 hari.
"Kita hormati putusan KKEP yang telah memberikan putusan
PTDH terhadap dan AKP Zakaria. Putusan ini tentu membuat seluruh
anggota sedih dan prihatin atas perilaku oknum-oknum
yang menyimpang tersebut," kata dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com,
Jumat (7/2/2025).
Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara
Jakarta ini mengatakan, putusan KKEP yang menjatuhkan sanksi
PTDH terhadap dan AKP Zakaria adalah putusan yang sangat berat.
Menurut Edi, setiap kali putusan pemecatan bagi anggota akan menimbulkan dampak yang kurang baik untuk institusi karena putusan ini sudah barang tentu merugikan institusi .
Tapi karena perilaku oknum anggota tersebut sudah keterlaluan dan telah mempermalukan nama institusi, KKEP pun menjatuhkan sanksi pemecatan.
Sanksi pemecatan tersebut sebagai langkah tegas terhadap anggotanya yang melanggar.
"Kita hormati putusan PTDH untuk dua oknum ini dan dua lainnya mendapat putusan sanksi demosi selama 8 tahun. Putusan ini dinilai telah memberikan rasa keadilan dan dinilai sangat tegas terhadap anggota yang melanggar," ujarnya.
Namun demikian, tentu tetap harus memberikan waktu untuk para pelanggar tersebut mengajukan banding.
Mantan anggota Kompolnas ini pun berharap seluruh jajaran terus berbenah dan meningkatkan pelayanan di tengah masyarakat serta menghindari bentuk-bentuk penyimpangan.
"Kita ajak seluruh jajaran berbenah dan menjadikan kasus dugaan ini sebagai bahan introspeksi," kata pemerhati kepolisian.
"Jangan larut dalam kesedihan, tapi jadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk meningkatkan pelayanan," ujarnya.
Sebelum Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengungkap saat ini masih ada satu perwira polisi yang masih menjalani proses etik kepolisian terkait kasus .
“Yang satunya AKP M masih proses. Masih pemeriksaan saksi-saksi kurang lebih jumlahnya masih banyak 16 orang,” kata Anam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025) malam.