Tim Hukum Hasto Kristiyanto Bawa 41 Bukti di Sidang Praperadilan

Tim hukum Hasto Kristiyanto berkukuh penyidik KPK melakukan pelanggaran

Tim Hukum Hasto Kristiyanto Bawa 41 Bukti di Sidang Praperadilan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP hari ini, Kamis, 6 Februari 2025. Dalam sidang ini, dijadwalkan pembacaan jawaban dari KPK atas permohonan praperadilan Hasto serta penyampaian bukti-bukti tertulis dari kubu Hasto. 

Pukul 11.00, tim hukum Hasto masuk ke ruang sidang dengan membawa satu boks kontainer berisi bukti-bukti. “Kami mengajukan 41 bukti yang menguatkan argumentasi kami dalam permohonan yang kemarin sudah dibacakan,” ucap kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, kepada wartawan sesaat sebelum masuk ke ruang sidang. 

Ronny mengatakan bukti-bukti itu di antaranya berupa hasil sidang eksaminasi para ahli hukum serta hasil Focus Group Discussion yang membahas dugaan pelanggaran-pelanggaran prosedur oleh penyidik KPK.

Selain itu, kata Ronny, ada juga bukti terkait penggeledahan terhadap staf Hasto, Kusnadi. “Pada 10 Juni 2024, di mana saudara Kusnadi waktu itu digeledah, itu tidak sebagai saksi karena statusnya mendampingi Hasto. Ini merupakan satu dugaan pelanggaran,” kata Ronny. 

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto optimistis memenangkan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Setyo mengatakan, melalui tim penyidik yang menangani kasus Hasto Kristiyanto, KPK akan membuka semua bukti-bukti di persidangan untuk menguatkan penetapan tersangka itu sudah sesuai prosedur. "Masalah praperadilan, prinsipnya kami yakin, optimis. Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 14 Januari 2025.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hasto dituding ikut aktif dalam penyuapan melalui orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah. Selain itu, KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan dalam perkara yang melibatkan .